Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2025 ini dibuat untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) di bidang pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia perhubungan pada Kementerian Perhubungan. Peraturan ini mengatur tarif layanan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh BLU tersebut, berdasarkan prinsip ekonomi, produktivitas, dan praktik bisnis yang sehat.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan BLU bidang pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia perhubungan adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan kepada pengguna layanan.
Jenis Tarif Layanan
Penetapan Tarif Akademik
Penetapan Tarif Penunjang Akademik
Kerja Sama dan Kontrak
BLU dapat melakukan kontrak kerja sama untuk layanan pendidikan dan pelatihan serta pemanfaatan aset dengan pihak lain, dengan tarif yang ditetapkan dalam kontrak sesuai peraturan perundang-undangan.
Tarif untuk Warga Negara Asing
Pengguna layanan asing dikenakan tarif minimal 125% dari tarif layanan yang berlaku untuk warga negara Indonesia.
Pemberian Tarif Khusus
Peserta didik dan pengguna layanan tertentu dapat diberikan tarif sampai dengan nol rupiah, khususnya bagi yang berprestasi, kurang mampu, terdampak kondisi kahar, dari wilayah tertinggal, atau ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Paket dan Kombinasi Tarif
BLU dapat memberikan tarif layanan dalam bentuk paket atau kombinasi beberapa layanan dengan tarif yang dapat lebih rendah dari tarif standar.
Penetapan dan Pelaksanaan Tarif
Kriteria, besaran, dan tata cara penetapan tarif dilakukan oleh Pemimpin BLU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Peralihan
Perjanjian kerja sama dan tarif layanan yang berlaku sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai masa berakhirnya. Tarif akademik baru berlaku untuk peserta didik mulai angkatan tahun akademik 2025/2026. Peraturan terkait tarif layanan BLU sebelumnya dicabut.
Lampiran Tarif
Terdapat lampiran yang memuat batas tarif tertinggi untuk berbagai jenis layanan akademik, mulai dari seleksi penerimaan, pendidikan dan pelatihan berbagai jenjang dan rumpun ilmu, hingga layanan akademik lainnya, dengan pembagian tarif berdasarkan zona I, II, dan III.
Tanggal Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan.