01 Apr 2025
Mencabut 7/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Penerbangan Surabaya pada Kementerian Perhubungan
01 Apr 2025
Mencabut 145/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi pada Kementerian Perhubungan
01 Apr 2025
Mencabut 188/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Curug pada Kementerian Perhubungan
01 Apr 2025
Mencabut 189/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan
01 Apr 2025
Mencabut 190/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Penerbangan Jayapura pada Kementerian Perhubungan
01 Apr 2025
Mencabut 191/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Palembang pada Kementerian Perhubungan
01 Apr 2025
Mencabut 192/PMK.05/2019 tentang Politeknik Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Palembang pada Kementerian Perhubungan
01 Apr 2025
Mencabut 3/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan
01 Apr 2025
Mencabut 94/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Sorong pada Kementerian Perhubungan
01 Apr 2025
Mencabut 210/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Transportasi Darat Bali pada Kementerian Perhubungan
01 Apr 2025
Mencabut 12/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan
01 Apr 2025
Mencabut 13/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Banten pada Kementerian Perhubungan
01 Apr 2025
Mencabut 161/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh pada Kementerian Perhubungan
01 Apr 2025
Mencabut 124/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun pada Kementerian Perhubungan
01 Apr 2025
Mencabut 167/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan
01 Apr 2025
Mencabut 5/PMK.05/2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut Jakarta
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2025 ini dibuat untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) di bidang pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia perhubungan pada Kementerian Perhubungan. Peraturan ini mengatur tarif layanan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh BLU tersebut, berdasarkan prinsip ekonomi, produktivitas, dan praktik bisnis yang sehat.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan BLU bidang pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia perhubungan adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan kepada pengguna layanan.
Jenis Tarif Layanan
Penetapan Tarif Akademik
Penetapan Tarif Penunjang Akademik
Kerja Sama dan Kontrak
BLU dapat melakukan kontrak kerja sama untuk layanan pendidikan dan pelatihan serta pemanfaatan aset dengan pihak lain, dengan tarif yang ditetapkan dalam kontrak sesuai peraturan perundang-undangan.
Tarif untuk Warga Negara Asing
Pengguna layanan asing dikenakan tarif minimal 125% dari tarif layanan yang berlaku untuk warga negara Indonesia.
Pemberian Tarif Khusus
Peserta didik dan pengguna layanan tertentu dapat diberikan tarif sampai dengan nol rupiah, khususnya bagi yang berprestasi, kurang mampu, terdampak kondisi kahar, dari wilayah tertinggal, atau ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Paket dan Kombinasi Tarif
BLU dapat memberikan tarif layanan dalam bentuk paket atau kombinasi beberapa layanan dengan tarif yang dapat lebih rendah dari tarif standar.
Penetapan dan Pelaksanaan Tarif
Kriteria, besaran, dan tata cara penetapan tarif dilakukan oleh Pemimpin BLU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Peralihan
Perjanjian kerja sama dan tarif layanan yang berlaku sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai masa berakhirnya. Tarif akademik baru berlaku untuk peserta didik mulai angkatan tahun akademik 2025/2026. Peraturan terkait tarif layanan BLU sebelumnya dicabut.
Lampiran Tarif
Terdapat lampiran yang memuat batas tarif tertinggi untuk berbagai jenis layanan akademik, mulai dari seleksi penerimaan, pendidikan dan pelatihan berbagai jenjang dan rumpun ilmu, hingga layanan akademik lainnya, dengan pembagian tarif berdasarkan zona I, II, dan III.
Tanggal Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan.