Dokumen ini mencabut
PMK 72 TAHUN 2024tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menetapkan pedoman penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) serta menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024. Penerbitan peraturan ini didorong oleh kebutuhan meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penggunaan DBH CHT serta perluasan penyelarasan dengan perkembangan regulasi. Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66A ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah, Pasal 10 ayat (10) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025, dan Pasal 64 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023, serta untuk menyediakan pedoman teknis bagi Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga terkait dalam perencanaan dan pelaporan DBH CHT.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya