Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tujuannya adalah memberikan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas sebagai penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Subjek Penerima
- Aparatur Negara meliputi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, serta pejabat dan pegawai non-ASN tertentu.
- Pensiunan dari kelompok tersebut.
- Penerima Pensiun ahli waris yang sah.
- Penerima Tunjangan seperti veteran, penerima tunjangan kehormatan, dan lain-lain sesuai ketentuan.
-
Komponen Penghasilan yang Diberikan THR dan Gaji Ketiga Belas
- Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan (dibayar tunai), tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja.
- Bagi guru/dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan profesi.
- Besaran THR dan Gaji Ketiga Belas didasarkan pada komponen penghasilan bulan Februari (THR) dan Mei (Gaji Ketiga Belas) 2025.
-
Ketentuan Khusus
- THR dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, dan Gaji Ketiga Belas paling cepat bulan Juni 2025.
- THR dan Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran, namun dikenakan pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah.
- Jika penerima berhak atas lebih dari satu THR atau Gaji Ketiga Belas, hanya dibayarkan yang paling besar nilainya. Kelebihan harus dikembalikan ke negara.
- THR dan Gaji Ketiga Belas tidak diberikan kepada PNS, TNI, dan Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar instansi lain.
-
Tata Cara Pembayaran
- Pembayaran dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran satuan kerja terkait.
- Dilaksanakan melalui Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterbitkan oleh Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan disalurkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
- Khusus untuk lembaga nonstruktural dan pegawai non-ASN, pembayaran dapat melalui bendahara pengeluaran.
- PT Taspen, PT Asabri, dan pengelola tagihan pensiun bertanggung jawab membayar THR dan Gaji Ketiga Belas bagi pensiunan dan penerima pensiun.
-
Pengendalian Internal
- Menteri/pimpinan lembaga wajib menyelenggarakan pengendalian internal atas pelaksanaan pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Ketentuan Lain
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat mengatur teknis pelaksanaan lebih lanjut.
-
Lampiran
- Besaran maksimal THR dan Gaji Ketiga Belas bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN pada instansi pemerintah, lembaga nonstruktural, dan perguruan tinggi negeri baru diatur berdasarkan jenjang jabatan, pendidikan, dan masa kerja dengan nominal tertentu.