Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tujuannya adalah memberikan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas sebagai penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Subjek Penerima
Komponen Penghasilan yang Diberikan THR dan Gaji Ketiga Belas
Ketentuan Khusus
Tata Cara Pembayaran
Pengendalian Internal
Ketentuan Lain
Lampiran