Dokumen ini mencabut
39/PMK.03/2018tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 adalah Peraturan Menteri Direktorat Jenderal Pajak yang menetapkan tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dan menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 beserta perubahan-perubahannya hingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2024 yang dicabut. Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan akurasi dan kepastian hukum pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta menampung kebutuhan penyesuaian tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Penerbitan PMK ini juga dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17C ayat (7) dan Pasal 17D ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 (KUP) dan ketentuan Pasal 16G huruf c dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 (PPN) sebagaimana telah diubah terakhir. Peraturan ini diberlakukan dalam konteks pelaksanaan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya
Dokumen ini mencabut
39/PMK.03/2018tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Dokumen ini mencabut
117/PMK.03/2019tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Dokumen ini mencabut
209/PMK.03/2021tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Dokumen ini mencabut
PMK 119 TAHUN 2024tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak