Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2023 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat. Perubahan ini dilakukan berdasarkan evaluasi implementasi penyelenggaraan pameran berikat untuk menciptakan kemudahan berusaha, mendukung industri dalam negeri, dan menyediakan sarana promosi yang lebih efektif.
Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Penyelenggaraan TPPB
- TPPB (Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat) dapat bersifat tetap atau sementara.
- TPPB Tetap hanya dapat diselenggarakan oleh Pengelola Venue yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha TPPB Tetap dan harus bekerja sama dengan Organizer.
- TPPB Sementara dapat diselenggarakan oleh Pengelola Venue dan/atau Organizer yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha TPPB Sementara.
-
Persyaratan Tempat TPPB
- Lokasi harus dapat dilalui sarana pengangkut peti kemas atau lainnya, memiliki batas dan luas yang jelas, serta tempat pemeriksaan fisik.
- Tempat yang digunakan untuk kegiatan jual beli secara tetap hanya dapat menjadi TPPB Sementara, termasuk toko, pertokoan, dan pusat perbelanjaan.
-
Prosedur Penetapan dan Izin
- Pengelola Venue mengajukan permohonan penetapan TPPB Tetap dan izin Pengusaha TPPB Tetap dengan persyaratan administratif dan dokumen pendukung.
- Pengelola Venue dan/atau Organizer mengajukan permohonan untuk TPPB Sementara pada saat akan diselenggarakan pameran dengan persyaratan serupa.
-
Izin Penyelenggaraan Pameran
- Pengusaha TPPB Tetap wajib mengajukan izin penyelenggaraan pameran setiap awal tahun atau setiap kali akan melaksanakan pameran, dengan melampirkan kontrak kerja sama dengan Organizer dan dokumen terkait.
-
Pengelolaan Barang Pameran
- Barang pameran diklasifikasikan menjadi barang untuk dipamerkan dan barang untuk mendukung keperluan pameran, yang semuanya merupakan barang yang akan diekspor kembali.
- Pengusaha TPPB wajib menyampaikan rincian jenis dan jumlah barang pameran yang harus disetujui sebelum dimasukkan ke tempat penimbunan.
-
Pemasukan dan Pengeluaran Barang Pameran
- Barang pameran dapat dimasukkan dari luar daerah pabean atau TPPB lain dan harus memenuhi persyaratan kepabeanan dan perpajakan.
- Barang yang dimasukkan ke tempat pameran tidak mendapat fasilitas bea masuk, PDRI, atau cukai.
- Pengusaha TPPB wajib melakukan stock opname sebelum dan sesudah pameran serta pengawasan pemindahan barang oleh pejabat bea dan cukai.
-
Pelunasan Bea Masuk, PDRI, dan Cukai
- Pelunasan bea masuk dan/atau PDRI wajib dilakukan saat pengeluaran barang dari TPPB ke tempat lain dalam daerah pabean, kecuali barang yang akan diekspor kembali.
- Pengusaha TPPB dapat mengkreditkan PDRI atas barang milik subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan.
- Penyerahan barang kena pajak dari TPPB dikenakan PPN atau PPN dan PPnBM sesuai peraturan perpajakan.
-
Pengaturan Khusus dan Sanksi
- Barang pameran yang melebihi jangka waktu penyimpanan wajib diselesaikan melalui ekspor kembali, pemusnahan, atau pelunasan bea masuk dan PDRI.
- Sanksi keterlambatan penyetoran dikenakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
-
Ketentuan Peralihan
- Izin Pengusaha TPPB yang telah diterbitkan sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai dicabut.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 24 Maret 2023.