Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2023 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat. Perubahan ini dilakukan berdasarkan evaluasi implementasi penyelenggaraan pameran berikat untuk menciptakan kemudahan berusaha, mendukung industri dalam negeri, dan menyediakan sarana promosi yang lebih efektif.
Definisi dan Penyelenggaraan TPPB
Persyaratan Tempat TPPB
Prosedur Penetapan dan Izin
Izin Penyelenggaraan Pameran
Pengelolaan Barang Pameran
Pemasukan dan Pengeluaran Barang Pameran
Pelunasan Bea Masuk, PDRI, dan Cukai
Pengaturan Khusus dan Sanksi
Ketentuan Peralihan
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 24 Maret 2023.