Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2023 ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tujuannya adalah memberikan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Sasaran Penerima
- Aparatur Negara meliputi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, serta pejabat dan pegawai non-ASN tertentu.
- Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang memenuhi syarat juga berhak menerima THR dan Gaji Ketiga Belas.
-
Komponen Penghasilan yang Diberikan
- THR dan Gaji Ketiga Belas terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja (dengan ketentuan khusus bagi guru, dosen, dan pejabat di luar negeri).
- Besaran THR dan Gaji Ketiga Belas didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret (THR) dan Mei (Gaji Ketiga Belas) tahun 2023.
-
Pengecualian dan Pembatasan
- THR dan Gaji Ketiga Belas tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar instansi penugasan.
- Tidak termasuk dalam THR dan Gaji Ketiga Belas adalah berbagai tunjangan khusus seperti insentif kinerja, tunjangan bahaya, tunjangan pengamanan, dan tunjangan khusus daerah.
-
Ketentuan Pembayaran
- THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, dan Gaji Ketiga Belas paling cepat bulan Juni 2023.
- Pembayaran dilakukan melalui Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterbitkan oleh Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan disalurkan ke rekening penerima.
- Untuk pensiunan dan penerima pensiun, pembayaran dilakukan oleh PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero).
-
Pengendalian dan Pertanggungjawaban
- Menteri/Pimpinan lembaga wajib menyelenggarakan pengendalian internal atas pelaksanaan pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas.
- Pertanggungjawaban pembayaran dilakukan secara terpisah dari pembayaran gaji atau pensiun bulanan.
-
Ketentuan Khusus
- Jika penerima berhak atas lebih dari satu THR atau Gaji Ketiga Belas, hanya yang terbesar yang dibayarkan, dan kelebihan harus dikembalikan ke negara.
- Besaran maksimal THR dan Gaji Ketiga Belas untuk pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru diatur secara rinci dalam lampiran peraturan.
-
Teknis Pelaksanaan
- Pembayaran dibebankan pada DIPA satuan kerja terkait atau DIPA kementerian/lembaga induk untuk lembaga nonstruktural.
- Pengajuan SPM disesuaikan dengan jenis penerima dan menggunakan aplikasi pengelolaan gaji yang berlaku.
- Sisa dana pembayaran yang tidak terpakai harus disetor kembali ke kas negara.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 31 Maret 2023.