Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2023 ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tujuannya adalah memberikan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Definisi dan Sasaran Penerima
Komponen Penghasilan yang Diberikan
Pengecualian dan Pembatasan
Ketentuan Pembayaran
Pengendalian dan Pertanggungjawaban
Ketentuan Khusus
Teknis Pelaksanaan
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 31 Maret 2023.