Dokumen ini mencabut
229/PMK.03/2014tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa.
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15943 (Release-35)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 mengatur persyaratan untuk menjadi kuasa di bidang perpajakan serta tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban kuasa di bidang perpajakan dan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 yang dicabut. Peraturan ini diterbitkan sehubungan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan bertujuan memberikan kepastian hukum, kesetaraan, serta kemudahan bagi kuasa yang ditunjuk oleh wajib pajak orang pribadi atau badan. Dalam konsideran dinyatakan perlunya mengatur persyaratan kompetensi kuasa serta pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa, termasuk pengaturan keluarga dan pihak lain, sehingga perlu pengaturan baru. Peraturan ini disusun sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 44E ayat (2) huruf e KUHP Perpajakan dan untuk melaksanakan ketentuan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan secara teratur.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya