Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 mengatur persyaratan untuk menjadi kuasa di bidang perpajakan serta tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban kuasa di bidang perpajakan dan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 yang dicabut. Peraturan ini diterbitkan sehubungan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan bertujuan memberikan kepastian hukum, kesetaraan, serta kemudahan bagi kuasa yang ditunjuk oleh wajib pajak orang pribadi atau badan. Dalam konsideran dinyatakan perlunya mengatur persyaratan kompetensi kuasa serta pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa, termasuk pengaturan keluarga dan pihak lain, sehingga perlu pengaturan baru. Peraturan ini disusun sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 44E ayat (2) huruf e KUHP Perpajakan dan untuk melaksanakan ketentuan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan secara teratur.
Pokok Pengaturan
Ketentuan Umum
- Memuat definisi kunci seperti Wajib Pajak (orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan), Surat Kuasa Khusus (kuasa untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu), Konsultan Pajak, Pihak Lain, Keluarga (suami, istri, sedarah atau semenda sampai derajat kedua), Izin Konsultan Pajak, Surat Keterangan Terdaftar, Portal Wajib Pajak, NPWP, dan pengertian Pelaksanaan Hak dan/atau Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Tertentu (satu jenis pajak untuk satu tahun atau bagian tahun atau masa pajak), sebagaimana dirumuskan dalam Bab I.
- Penjelasan istilah juga menegaskan hubungan fungsi istilah dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak dan kegunaan Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri.
Pihak Yang Dapat Ditunjuk Dan Persyaratan Kompetensi
- Wajib Pajak dapat menunjuk kuasa dengan Surat Kuasa Khusus; pihak yang dapat ditunjuk meliputi Konsultan Pajak, Pihak Lain, atau Keluarga (Pasal 2).
- Seorang kuasa harus memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan kecuali Keluarga; kompetensi dimaknai sebagai pemahaman terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (Pasal 3 ayat (1)-(2)).
- Konsultan Pajak dianggap memenuhi kompetensi apabila memiliki Izin Konsultan Pajak; Pihak Lain dianggap memenuhi kompetensi apabila memiliki Surat Keterangan Terdaftar; tata cara memperoleh Izin Konsultan Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar diatur sesuai Peraturan Menteri yang mengatur konsultan pajak dan pihak lain (Pasal 3 ayat (3)-(5)).
Pembatasan Izin Dan Larangan Menjadi Kuasa
- Konsultan Pajak tidak dapat ditunjuk sebagai kuasa apabila sedang dikenai sanksi pembekuan atau pencabutan Izin Konsultan Pajak, dan Pihak Lain tidak dapat ditunjuk apabila Surat Keterangan Terdaftar sedang dibekukan atau dicabut (Pasal 4 ayat (1)-(2)).
- Seorang kuasa dilarang menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan perpajakan dan wajib menaati etika, menjaga kerahasiaan, serta melaksanakan peran sesuai klasifikasi Izin Konsultan Pajak atau Surat Keterangan Terdaftar; pelanggaran dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan (Pasal 9 dan 9 ayat (4)).
Persyaratan Khusus Mantan Pegawai Kementerian Keuangan dan Pegawai dengan Perjanjian Kerja
- Pihak Lain yang merupakan pensiunan PNS Kementerian Keuangan hanya dapat menjadi kuasa apabila selama mengabdi tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat atas pelanggaran yang tercantum (misalnya menyalahgunakan wewenang, menjadi perantara untuk keuntungan pribadi, pemanfaatan barang/dokumen negara secara tidak sah, melakukan pungutan di luar ketentuan, menerima hadiah terkait jabatan, atau meminta sesuatu terkait jabatan) dan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pensiun menurut surat keputusan pensiun (Pasal 5 ayat (1)).
- Seseorang yang berhenti sebelum mencapai batas usia pensiun harus diberhentikan dengan hormat, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat atas pelanggaran serupa, dan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pemberhentian yang tercantum dalam surat keputusan pemberhentian dengan hormat (Pasal 5 ayat (2)).
- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Kementerian Keuangan yang ingin menjadi kuasa harus selama bertugas tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat atau diputus hubungan kerja tidak dengan hormat, dan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berakhirnya masa kerja atau sejak tanggal pemberhentian dengan hormat (Pasal 5 ayat (3)).
Pendaftaran Dan Administrasi Dalam Sistem Direktorat Jenderal Pajak
- Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang bertindak sebagai kuasa harus terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak dengan menyampaikan Izin Konsultan Pajak atau Surat Keterangan Terdaftar yang masih berlaku (Pasal 6 ayat (1)-(2)).
- Penyampaian dokumen pendaftaran dapat dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau secara langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan; apabila izin atau SKT sudah tersedia dalam sistem administrasi terintegrasi, dianggap telah melakukan pendaftaran (Pasal 6 ayat (2)-(4)).
Surat Kuasa Khusus: Bentuk, Isi, Dan Penyampaian
- Surat Kuasa Khusus wajib ada untuk seorang kuasa dan dapat dibuat dalam bentuk elektronik atau kertas; minimal memuat nama, NPWP, tanda tangan pemberi kuasa dan penerima kuasa, status kuasa (Konsultan Pajak, Pihak Lain, atau Keluarga), pelaksanaan hak/kewajiban perpajakan yang dikuasakan, dan masa berlaku Surat Kuasa Khusus (Pasal 7 ayat (1)-(3)).
- Surat Kuasa Khusus harus dilunasi bea meterai yang terutang dan apabila kuasa adalah Keluarga wajib melampirkan dokumen pendukung hubungan keluarga (salinan kartu keluarga atau surat pernyataan pemberi kuasa) sesuai ketentuan Lampiran; format Surat Kuasa Khusus dan Surat Pernyataan tercantum dalam Lampiran Huruf A dan B (Pasal 7 ayat (3)-(4), ayat (9)-(10)).
- Surat Kuasa Khusus disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak jika dibuat elektronik, atau secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP jika dibuat kertas; jika dibuat elektronik, dianggap disampaikan saat selesai dibuat; Surat Kuasa kertas harus diadministrasikan dalam sistem administrasi DJP (Pasal 7 ayat (5)-(7)).
Ruang Lingkup Kuasa, Pembatasan, dan Larangan Pelimpahan
- Suatu Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk 1 (satu) orang kuasa dan hanya untuk Pelaksanaan Hak dan/atau Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Tertentu yang tercantum dalam Surat Kuasa Khusus; seorang kuasa hanya dapat melaksanakan yang dikuasakan sesuai Surat Kuasa Khusus (Pasal 8 ayat (1)-(2)).
- Seorang kuasa dilarang melimpahkan kuasa yang diterimanya kepada orang lain (Pasal 8 ayat (3)).
Kewajiban, Etika, Dan Perbuatan Yang Menghalangi
- Kuasa wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, menjunjung tinggi integritas, martabat, etik, profesionalisme, menjaga kerahasiaan, dan bertindak sesuai klasifikasi Izin Konsultan Pajak atau Surat Keterangan Terdaftar (Pasal 9 ayat (1)).
- Perbuatan yang menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan perpajakan antara lain memberi petunjuk yang menyesatkan kepada wajib pajak, menolak memberi keterangan dalam pemeriksaan, menghalangi akses pemeriksa terhadap tempat/data/dokumen, tidak menyerahkan seluruh buku/catatan/dokumen termasuk data elektronik, menolak pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan-semua perbuatan dapat dibuktikan dengan berita acara atau surat pernyataan dan dapat dikenai sanksi (Pasal 9 ayat (2)-(4)).
Berakhirnya Pemberian Kuasa Dan Akibat Hukum
- Pemberian kuasa berakhir apabila masa berlaku Surat Kuasa Khusus berakhir, Wajib Pajak mencabut kuasa, Izin Konsultan Pajak atau Surat Keterangan Terdaftar dibekukan/dicabut, atau seorang kuasa dipidana karena tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya (Pasal 10 ayat (1)).
- Sejak pemberian kuasa berakhir, kuasa tidak dapat lagi melaksanakan hak/kewajiban yang dikuasakan dan pemberian akses Portal Wajib Pajak kepada kuasa berakhir (Pasal 10 ayat (2)-(3)).
Pencabutan Oleh Wajib Pajak: Bentuk, Penyampaian, Dan Efektivitas
- Wajib Pajak yang mencabut pemberian kuasa harus membuat surat pencabutan Surat Kuasa Khusus dalam bentuk elektronik atau kertas dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Portal Wajib Pajak untuk elektronik atau langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP untuk kertas (Pasal 11 ayat (1)-(3)).
- Pencabutan berlaku sejak tanggal surat pencabutan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dan tidak berlaku surut; pencabutan harus disampaikan sebelum menunjuk kuasa baru jika Wajib Pajak menunjuk kuasa baru untuk pelaksanaan hak/kewajiban yang sama; format tercantum dalam Lampiran Huruf C (Pasal 11 ayat (4)-(6)).
Pemberitahuan Berakhirnya Pemberian Kuasa Oleh Direktorat Jenderal Pajak
- Jika pemberian kuasa berakhir karena pembekuan/pencabutan izin atau pemidanaan, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan dan menyampaikan surat pemberitahuan berakhirnya pemberian kuasa kepada Wajib Pajak dan kuasa yang ditunjuk, dengan bentuk elektronik (Pasal 12 ayat (1) dan (3)).
- Direktur Jenderal Pajak dapat mendelegasikan kewenangan penerbitan dan penyampaian surat pemberitahuan tersebut kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak; tata cara penyampaian mengikuti Peraturan Menteri terkait sistem inti administrasi perpajakan dan format tercantum dalam Lampiran Huruf D (Pasal 12 ayat (2), (4)-(5)).
Penunjukan Pegawai Atau Orang Lain Oleh Seorang Kuasa
- Seorang kuasa dapat meminta pegawainya atau orang lain untuk menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan yang diperlukan dengan menggunakan surat penunjukan dari kuasa; pegawai atau orang lain tersebut harus menyerahkan surat penunjukan kepada pegawai DJP setiap kali berurusan (Pasal 13 ayat (1)-(2)).
- Surat penunjukan harus menggunakan format contoh dalam Lampiran Huruf E dan dilampirkan saat menyerahkan atau menerima dokumen perpajakan (Pasal 13 ayat (3)).
Pembinaan, Pengembangan, Dan Pengawasan
- Menteri melakukan pembinaan, pengembangan, dan/atau pengawasan terhadap Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang bertindak sebagai kuasa dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan (Pasal 14 ayat (1)).
- Tata cara pembinaan, pengembangan, dan pengawasan dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri yang mengatur konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak (Pasal 14 ayat (2)).
Ketentuan Peralihan Untuk Surat Kuasa dan Kualifikasi Lama
- Surat Kuasa Khusus yang telah diberikan dan telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku masih dapat dipergunakan untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu sesuai dengan isi surat kuasa tersebut (Pasal 15).
- Sampai dengan 31 Desember 2026, seseorang selain Konsultan Pajak yang memiliki sertifikat brevet atau ijazah formal di bidang perpajakan dari perguruan tinggi terakreditasi A minimal Diploma III masih dapat ditunjuk sebagai kuasa, dengan persyaratan membuat Surat Kuasa Khusus kertas melampirkan fotokopi sertifikat brevet atau ijazah dan disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP untuk diadministrasikan; Surat Kuasa Khusus ini berlaku sampai diselesaikannya pelaksanaan hak/kewajiban perpajakan yang dikuasakan (Pasal 16 ayat (1)-(4)).
Lampiran Format Dokumen Dan Petunjuk Pengisian
- Peraturan memuat Lampiran Huruf A s.d. E yang berisi contoh format Surat Kuasa Khusus, Surat Pernyataan, Surat Pencabutan, Surat Pemberitahuan Berakhirnya Pemberian Kuasa, dan Surat Penunjukan dari seorang kuasa, beserta petunjuk pengisian untuk setiap format (Lampiran seluruhnya bagian tidak terpisahkan).
- Petunjuk pengisian menjelaskan rincian isi setiap nomor pada format (misalnya pengisian NPWP, jenis pajak, masa pajak, tanggal mulai/akhir, bukti hubungan keluarga, nomor izin atau SKT) serta penggunaan meterai dan tata cara pemilihan opsi dalam format.
Pencabutan Peraturan Sebelumnya Dan Ketentuan Penutup
- Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 mengenai Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa dan menyatakan peraturan tersebut tidak berlaku pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku (Pasal 17).
- Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sesuai ketentuan penutup; penyelenggaraan teknis terkait penyampaian dan administrasi mengikuti Peraturan Menteri yang mengatur sistem inti administrasi perpajakan dan organisasi Direktorat Jenderal Pajak (Pasal 18 dan ketentuan penutup).
Ketentuan Berlaku
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 6 Juli 2026.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya