Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45 Tahun 2026 adalah Peraturan Menteri Kementerian Keuangan yang mengatur pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian termasuk suku cadang serta barang dan bahan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara, dan mencabut ketentuan sebelumnya termasuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 beserta perubahannya. Peraturan ini diterbitkan untuk menyederhanakan prosedur impor, memberikan kepastian hukum dalam pemberian fasilitas pembebasan bea masuk, dan menunjang pengadaan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dipertimbangkan dalam konsideran Menimbang. Peraturan ini juga dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf h dan i Undang?Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang?Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Ketentuan teknis dan daftar jenis barang yang mendapat fasilitas dimuat dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pokok Pengaturan
Ketentuan Umum
- Memuat definisi istilah kunci seperti Hibah, Pihak Ketiga, Rencana Impor Barang (RIB), KPBPB, Portal DJBC, SINSW, Kantor Wilayah DJBC, KPUBC, Menteri, Direktur Jenderal, Direktur, Pejabat Bea dan Cukai, dan Industri Tertentu sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 1.
Ruang Lingkup Pembebasan Bea Masuk
- Pembebasan bea masuk diberikan atas impor: (a) persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian termasuk suku cadang, dan (b) barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara (Pasal 2 ayat (1)).
- Fasilitas dapat diberikan untuk impor dari luar daerah pabean dan dari pusat logistik berikat; termasuk pengeluaran barang asal impor dari gudang berikat, kawasan berikat, tempat pameran berikat, tempat lelang berikat, kawasan ekonomi khusus, dan KPBPB serta penyelesaian impor sementara dengan cara dihibahkan kepada pemerintah pusat (Pasal 2 ayat (2)-(3)).
- Pembebasan termasuk bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan beserta ketentuan sementara terkait; fasilitas perpajakan dapat diberikan sesuai ketentuan perundang?undangan perpajakan (Pasal 2 ayat (4)-(6)).
- Jenis barang yang termasuk dalam kategori persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian tercantum secara rinci dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini (Pasal 3 ayat (3)).
Pihak Yang Berhak Mengajukan dan Sumber Pembiayaan
- Impor barang kategori persenjataan/munisi/dll dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Badan yang disebutkan atau oleh Pihak Ketiga berdasarkan perjanjian pengadaan; impor barang dan bahan untuk menghasilkan barang dilakukan oleh Industri Tertentu berdasarkan perjanjian dengan Kementerian/Lembaga/Badan (Pasal 4 ayat (1)-(2)).
- Impor yang mendapat pembebasan dapat dibiayai melalui pembelian yang dibiayai APBN (DIPA) atau melalui Hibah (Pasal 5).
- Impor untuk kegiatan militer atau kerja sama/latihan militer dapat diajukan khusus dan diatur pengecualiannya sebagaimana tertulis (Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8).
Prosedur Permohonan dan Persyaratan Dokumen
- Semua permohonan diajukan secara elektronik ke Portal DJBC melalui SINSW; dalam hal gangguan operasional dapat disampaikan secara tertulis disertai salinan cetak dan digital (Pasal 6 ayat (3) dan (6), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (2), Pasal 17 ayat (2), Pasal 20 ayat (3)).
- Permohonan harus memuat identitas pemohon, uraian barang (mengacu Lampiran I bila ada), jumlah, perkiraan nilai pabean, negara asal, dan pelabuhan pemasukan; untuk pembelian dilampiri salinan dokumen pembelian dan kontrak, untuk hibah dilampiri dokumen perjanjian hibah; Industri Tertentu wajib melampirkan keputusan penetapan sebagai Industri Tertentu, RIB, dan rencana hasil produksi (Pasal 6 ayat (4)-(5), Pasal 7 ayat (3)-(4)).
- Format contoh permohonan, RIB, keputusan menteri, dan format lainnya diatur dalam Lampiran II huruf A sampai seterusnya (mis. Lampiran II huruf A, B, C, D, dst.), dan ada petunjuk tanda tangan pejabat minimal setingkat eselon II/I untuk pengajuan tertulis (Pasal 6 ayat (7), Pasal 7 ayat (6)-(8), Lampiran II).
Penelitian, Keputusan, Perubahan Keputusan, dan Batas Waktu
- Penelitian administrasi dilakukan untuk menilai kelengkapan permohonan, sedangkan penelitian substansi dilakukan untuk menilai kesesuaian permohonan dengan ketentuan (Pasal 9 ayat (3)-(4) dan (6)-(9)).
- Jangka waktu penelitian substansi adalah paling lama 5 (lima) hari kerja; pemberian persetujuan atau penolakan oleh Direktur Jenderal/Kepala Kantor Wilayah/Kepala KPUBC atas nama Menteri diberikan paling lama 5 (lima) jam kerja setelah penelitian untuk permohonan elektronik atau 1 (satu) hari kerja untuk permohonan tertulis; jika penolakan tidak diterbitkan dalam jangka waktu tersebut permohonan dianggap diterima dan keputusan wajib diterbitkan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja (Pasal 9 ayat (7)-(15) dan ayat (19)).
- Keputusan Menteri yang memberikan pembebasan menggunakan contoh format Lampiran II (huruf C/D untuk jenis berbeda) dan realisasi impor yang mendapat pembebasan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penetapan Keputusan Menteri; Keputusan Menteri dapat diubah hanya untuk kesalahan redaksional atau perubahan data dengan syarat tertentu (Pasal 9 ayat (12), (13), Pasal 10).
- Permohonan perubahan Keputusan Menteri diajukan secara elektronik melalui SINSW disertai data perubahan dan alasan, penelitian perubahan dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja, dan keputusan perubahan mengikuti aturan waktu pemberian persetujuan/penolakan sebagaimana permohonan (Pasal 10-11).
Larangan dan Pembatasan
- Terhadap barang yang mendapat pembebasan bea masuk tetap berlaku ketentuan larangan atau pembatasan sesuai peraturan perundang?undangan pada saat importasi atau pengeluaran, sehingga ketentuan teknis larangan/pembatasan harus dipenuhi saat impor (Pasal 12 dan Pasal 4 terkait pengecualian).
Pemberitahuan Pabean
- Pemberitahuan pabean atas impor barang untuk dipakai dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang?undangan yang mengatur mengenai impor barang untuk dipakai; pemberitahuan untuk barang dari pusat logistik berikat atau pengeluaran dari fasilitas berikat menggunakan dokumen pemberitahuan pabean sesuai ketentuan masing?masing (Pasal 13 ayat (1)-(3)).
- Tata cara penyelesaian impor sementara yang akan dihibahkan kepada pemerintah pusat mengikuti ketentuan peraturan mengenai impor sementara (Pasal 13 ayat (4)).
Penatausahaan Barang dan Akibat Hukum
- Barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk untuk keperluan instansi negara dicatat sebagai barang milik negara dan, apabila berasal dari hibah, dicatat setelah mendapatkan nomor register hibah sesuai ketentuan tentang hibah; barang hasil produksi dari bahan yang mendapat pembebasan yang diserahkan kepada kementerian/lembaga/badan juga dicatat sebagai barang milik negara (Pasal 14 ayat (1)-(4)).
- Penatausahaan dan registrasi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang?undangan mengenai barang milik negara, sedangkan barang yang belum dicatat dapat diekspor kembali, dikembalikan, atau dimusnahkan sesuai ketentuan (Pasal 14-15).
- Penyelesaian kewajiban menjadi tanggung jawab Kementerian/Lembaga/Badan, Pihak Ketiga, atau Industri Tertentu dan memerlukan izin dari Direktur Jenderal/Kepala Kantor Wilayah/Kepala KPUBC atas nama Menteri (Pasal 16).
Ekspor Kembali, Pengembalian, dan Pemusnahan
- Permohonan izin ekspor kembali, pengembalian, atau pemusnahan diajukan secara elektronik ke Portal DJBC melalui SINSW dengan persyaratan identitas pihak bertanggung jawab, nomor dan tanggal Keputusan Menteri, rincian barang, alasan, dan dokumen pendukung; dalam hal gangguan dapat disampaikan tertulis (Pasal 17 ayat (1)-(5), Pasal 20 ayat (1)-(5)).
- Penelitian permohonan dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja; keputusan atas permohonan berlaku selama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal ditetapkan untuk izin ekspor kembali atau pemusnahan, dan apabila pemohon disetujui maka penyelesaian dilakukan tanpa kewajiban membayar bea masuk atas barang yang diekspor kembali atau dimusnahkan (Pasal 18 ayat (3)-(7), Pasal 22 ayat (1)).
- Pemusnahan dilaksanakan dengan cara dirusak/ dibakar/ dihancurkan sehingga tidak dapat diperbaiki, dilaksanakan oleh pihak pemohon dengan disaksikan Pejabat Bea dan Cukai, dituangkan dalam berita acara pemusnahan, dan segala biaya menjadi tanggung jawab pemohon (Pasal 22 ayat (2)-(5)).
- Format keputusan dan surat penolakan serta berita acara pemusnahan diatur dalam Lampiran II huruf J, K, L dan lainnya yang relevan (Pasal 18 ayat (8)-(9), Pasal 21 ayat (8)-(9)).
Putus Kontrak dan Pemberitahuan
- Dalam hal terjadi pemutusan perjanjian, kontrak, atau pembatalan hibah, penerima fasilitas wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal/Kepala Kantor Wilayah/Kepala KPUBC paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal peristiwa tersebut (Pasal 23 ayat (1)).
- Penyelesaian kewajiban akibat putus kontrak harus dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri mengenai persetujuan penyelesaian kewajiban, dan tata cara pemberitahuan serta lampirannya diatur secara elektronis melalui SINSW dengan contoh format Lampiran II huruf M (Pasal 23 ayat (5) dan Pasal 24).
- Apabila penerima fasilitas tidak menyampaikan pemberitahuan dalam jangka waktu tersebut, dikenakan penundaan pelayanan pemberian pembebasan bea masuk sampai pemberitahuan diserahkan (Pasal 25).
Monitoring dan Evaluasi
- Menteri melakukan monitoring dan evaluasi pemberian pembebasan bea masuk dan mendelegasikan kewenangan tersebut kepada Direktur, Kepala Kantor Wilayah DJBC, atau Kepala KPUBC; apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan dapat direkomendasikan audit atau penelitian lebih lanjut oleh unit pengawasan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Pasal 26 ayat (1)-(3)).
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan Peraturan Sebelumnya
- Permohonan pembebasan bea masuk yang telah diajukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 (dan perubahannya) namun belum diputuskan akan diproses berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini; persetujuan yang telah diberikan sebelumnya tetapi belum direalisasikan tetap berlaku dan realisasinya diselesaikan sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini (Pasal 27 huruf a-b).
- Keputusan pembebasan bea masuk yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 dan perubahannya yang belum direalisasikan seluruhnya dinyatakan tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya Keputusan dimaksud; pada saat Peraturan ini mulai berlaku, PMK Nomor 191/PMK.04/2016 dan perubahannya dicabut (Pasal 27 huruf c dan Pasal 28).
Ketentuan Berlaku
- Peraturan ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya