Pendahuluan
Peraturan ini dibuat untuk menyederhanakan proses permohonan pelayanan keimigrasian dan meningkatkan kualitas pelayanan melalui digitalisasi serta kemudahan pembayaran dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.02/2023 yang mengatur mekanisme pembayaran PNBP menggunakan instrumen pembayaran internasional dari bank asing atau nonbank luar negeri.
Pokok Pengaturan
-
Jenis dan Tarif PNBP
- Jenis dan tarif PNBP pelayanan keimigrasian diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan terkait.
- Pembayaran PNBP dapat dilakukan dari dalam atau luar negeri menggunakan instrumen pembayaran internasional yang diterbitkan oleh bank asing atau nonbank luar negeri.
-
Penunjukan Mitra Instansi Pengelola
- Menteri Hukum dan HAM dapat menunjuk Mitra Instansi Pengelola untuk penyelenggaraan pelayanan keimigrasian dengan pembayaran PNBP menggunakan instrumen internasional.
- Mitra harus memenuhi persyaratan seperti memiliki server di Indonesia, dokumentasi TI, kolaborasi dengan sistem Kemenkumham, dan memenuhi ketentuan perundang-undangan.
- Penunjukan dilakukan melalui perjanjian kerja sama setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan dan harus dilaksanakan secara efisien, transparan, dan akuntabel.
-
Biaya Transaksi
- Mitra Instansi Pengelola dapat mengenakan biaya transaksi kepada wajib bayar, yang meliputi biaya transaksi perbankan/pembayaran internasional dan biaya jasa layanan.
- Besaran biaya transaksi ditentukan dengan mempertimbangkan tarif PNBP, volume transaksi, dan biaya tambahan yang ditanggung pemohon, serta dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
-
Nilai Tukar Mata Uang Asing
- Jika pembayaran menggunakan mata uang asing, nilai tukar yang digunakan mengacu pada nilai tukar yang berlaku pada sistem pembayaran/perbankan pada hari transaksi dilakukan.
- Pengenaan nilai tukar ini tidak mengurangi besaran tarif PNBP yang disetorkan ke kas negara sesuai nominal tarif yang telah ditetapkan.
-
Ketentuan Lain
- Menteri Hukum dan HAM dapat melimpahkan kewenangan penunjukan Mitra Instansi Pengelola kepada pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kemenkumham.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.