Peraturan ini dibuat untuk menyederhanakan proses permohonan pelayanan keimigrasian dan meningkatkan kualitas pelayanan melalui digitalisasi serta kemudahan pembayaran dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.02/2023 yang mengatur mekanisme pembayaran PNBP menggunakan instrumen pembayaran internasional dari bank asing atau nonbank luar negeri.
Jenis dan Tarif PNBP
Penunjukan Mitra Instansi Pengelola
Biaya Transaksi
Nilai Tukar Mata Uang Asing
Ketentuan Lain