Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPMK 47 TAHUN 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
PMK 47 TAHUN 2026 - Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah | JDIH Kementerian Keuangan
14 Jul 2026
Mengubah PMK 64 TAHUN 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah