Dokumen ini mengubah
PMK 64 TAHUN 2024tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2026 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah. Perubahan ini diterbitkan untuk menindaklanjuti ketentuan Undang?Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 dan memberikan kepastian pengaturan pembentukan dana abadi daerah serta pengalokasian dana abadi daerah dalam APBD atau perubahannya. Dalam konsideran dinyatakan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2024 belum mengatur pembentukan dana abadi daerah khususnya untuk Daerah Istimewa Yogyakarta serta perlu penyesuaian pengalokasian dalam APBD, sehingga perlu dilakukan perubahan. Peraturan ini disusun dalam konteks harmonisasi kebijakan fiskal dan pelaksanaan alokasi dana daerah sesuai ketentuan peraturan perundang?undangan terkait.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya