Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2026 adalah Peraturan Menteri tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, serta mengubah ketentuan yang sebelumnya diubah melalui PMK Nomor 10 Tahun 2024 dan PMK Nomor 62 Tahun 2025. Perubahan ini diberlakukan berdasarkan konsideran yang menyatakan perlunya dukungan fiskal untuk meningkatkan daya saing industri Maintenance, Repair, And Overhaul (MRO) pesawat udara dan industri petrokimia melalui penurunan tarif bea masuk untuk impor barang dan bahan tertentu. Peraturan ini menetapkan perubahan Catatan Bab 98 serta struktur klasifikasi dan pembebanan tarif pada Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pengaturan teknis pelaksanaan impor terkait Bab 98 dirujuk kepada peraturan kementerian teknis, khususnya peraturan-peraturan Menteri Perindustrian yang relevan.
Pokok Pengaturan
Penetapan Lampiran Dan Perubahan Struktur Klasifikasi
- Pasal I menetapkan bahwa Catatan Bab 98 yang tercantum dalam Lampiran II dan struktur klasifikasi barang serta pembebanan tarif bea masuk pada Bab 98 yang tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 diubah sehingga menjadi Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Menteri ini, dan Lampiran tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Lampiran II memuat ketentuan umum, catatan bagian, catatan bab, dan catatan subpos untuk seluruh Bab termasuk ketentuan khusus Bab 98; Lampiran III memuat struktur klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk beserta daftar pos tarif/HS Code dan keterangan bea masuk yang diberi keterangan 'Tetap/Not change' di teks yang tersedia.
Pemberian Tarif 0% Untuk Liquefied Petroleum Gas (LPG)
- Pasal II ayat (1) menetapkan bahwa atas impor LPG yang termasuk dalam pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III diberikan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen) selama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan ini bersifat temporer dan terkait secara khusus dengan pos tarif yang disebutkan, sehingga hanya barang yang diklasifikasikan pada 9845.10.00 dan 9845.20.00 berhak atas tarif 0% selama jangka waktu enam bulan tersebut.
Ketentuan Berlaku Lampiran Dan Efektivitas Perubahan
- Pasal I dan struktur Lampiran menetapkan bahwa perubahan Catatan Bab 98 serta struktur klasifikasi dan pembebanan tarif pada Bab 98 menjadi Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Menteri ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Pasal II ayat (2) menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Ruang Lingkup Dan Ketentuan Umum Bab 98
- Catatan Bab 98 (Lampiran II) memuat ketentuan bahwa untuk tujuan tertentu Bab 98 memuat ketentuan khusus dan, kecuali ditentukan lain oleh konteks, pos 98.01 dan 98.02 tidak tunduk pada KUMHS dan Catatan untuk pos 01.01 sampai dengan 97.06.
- Bab 98 berfungsi sebagai ketentuan khusus untuk kepentingan nasional yang mengatur klasifikasi dan persyaratan impor bagi pos 98.xx, sekaligus mengarahkan agar barang yang tidak memenuhi persyaratan Bab 98 diklasifikasikan pada pos tarif yang sesuai dalam Bab 1 sampai Bab 97.
Ketentuan Khusus Pos 98.01 (Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih)
- Untuk pos 98.01 berlaku ketentuan bahwa perusahaan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang dapat menggunakan Bab 98 ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian atau pejabat yang ditunjuk.
- Pos 98.01 hanya meliputi kendaraan bermotor yang diimpor oleh perusahaan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih, dilengkapi persetujuan dari pejabat yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian, serta memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2021 dan/atau Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2023.
Ketentuan Khusus Pos 98.02 (Komponen Kendaraan Bermotor)
- Pos 98.02 hanya meliputi komponen kendaraan bermotor yang diimpor oleh perusahaan industri komponen dan memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59/M-IND/PER/5/2010 tentang Industri Kendaraan Bermotor.
- Istilah 'Completely Knocked Down' untuk subpos dan pos kendaraan tertentu hanya berlaku apabila impor dilengkapi persetujuan pejabat yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian dan memenuhi ketentuan peraturan perindustrian terkait yang disebutkan.
Ketentuan Pos 98.04-98.11 (Galangan Kapal)
- Barang dan bahan dalam pos 98.04 sampai dengan pos 98.11 diklasifikasikan dengan mengacu pada KUMHS dan catatan untuk uraian pos tarif 9804.10.00 sampai dengan 9811.20.00 serta harus memenuhi Catatan (B), (C), dan (D) yang memuat kriteria khusus.
- Persyaratan impor barang dan bahan untuk pos 98.04-98.11 diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Skema Khusus Penyediaan Barang dan Bahan Bagi Perusahaan Industri Galangan Kapal Untuk Pembangunan Kapal, termasuk kewajiban impor oleh perusahaan galangan kapal yang ditetapkan, kelengkapan dokumen 'Tanda Sah Surat Keterangan Verifikasi Industri', dan pengecualian yang menyebabkan klasifikasi kembali ke Bab 1-97 apabila tidak terpenuhi.
Ketentuan Pos 98.12-98.44 (Perusahaan Jasa Industri Reparasi Dan Pemeliharaan Pesawat Udara/MRO)
- Barang dan bahan dalam pos 98.12 sampai dengan pos 98.44 diklasifikasikan dengan mengacu pada KUMHS dan uraian pos tarif 9812.10.00 sampai dengan 9844.40.00 serta harus memenuhi Catatan (B), (C), dan (D) yang memuat kriteria khusus untuk sektor MRO pesawat udara.
- Persyaratan impor untuk pos 98.12-98.44 dirujuk kepada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pemanfaatan Skema Khusus Penyediaan Barang dan/atau Bahan melalui Impor bagi Perusahaan Jasa Industri Reparasi dan Pemeliharaan Pesawat Udara; impor harus dilakukan oleh perusahaan MRO yang ditetapkan, disertai dokumen verifikasi industri, dan barang yang tidak digunakan untuk kegiatan MRO atau dipindahtangankan diklasifikasikan pada pos tarif lain.
Ketentuan Pos 98.45 (Liquefied Petroleum Gas Untuk Industri Petrokimia)
- Pos 98.45 mengatur klasifikasi barang LPG (pos 9845.10.00 dan 9845.20.00) yang tunduk pada KUMHS dan uraian pos 9845.10.00 serta 9845.20.00 dan harus memenuhi Catatan (B), (C), dan (D) sebagaimana tercantum pada Lampiran II.
- Kriteria perusahaan industri petrokimia yang dapat mengimpor LPG dari pos 98.45 diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1944 Tahun 2026 tentang Kriteria Perusahaan Industri Petrokimia Yang Dapat Memanfaatkan Skema Khusus Atas Impor Liquefied Petroleum Gas Sebagai Bahan Baku; untuk keperluan pelaksanaan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian menyampaikan surat kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan memuat nama perusahaan yang memenuhi kriteria.
Kriteria Perusahaan, Dokumen Verifikasi, Dan Persetujuan Pejabat
- Beberapa pos Bab 98 mensyaratkan bahwa perusahaan pengguna (mis. perusahaan industri kendaraan bermotor, perusahaan galangan kapal, perusahaan MRO, atau perusahaan petrokimia) harus ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian atau pejabat yang ditunjuk untuk dapat memanfaatkan skema khusus impor.
- Kelengkapan administratif biasanya mencakup dokumen 'Tanda Sah Surat Keterangan Verifikasi Industri Dalam Rangka Pemanfaatan Skema Khusus' yang spesifik untuk masing?masing skema (galangan kapal, MRO, dan lain?lain), serta dalam beberapa kasus persetujuan/Approval Letter dari pejabat yang ditunjuk oleh menteri perindustrian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian terkait.
Klasifikasi Barang Yang Tidak Memenuhi Ketentuan Bab 98
- Barang dan bahan yang sebagian atau seluruhnya tidak digunakan dalam kegiatan yang dimaksud dalam masing?masing pos Bab 98, yang dipindahtangankan kepada pihak lain, yang tidak tercantum dalam pos 98.xx yang relevan, atau yang tidak tercantum dalam daftar pada dokumen verifikasi industri akan diklasifikasikan pada pos tarif masing?masing yang sesuai dalam Bab 1 sampai dengan Bab 97.
- Ketentuan ini berlaku secara konsisten pada semua subpos yang diatur dalam Catatan Bab 98 (mis. pengecualian di Catatan (D) untuk galangan kapal, MRO, dan LPG) sehingga kegagalan memenuhi persyaratan teknis/administratif menyebabkan hilangnya hak atas perlakuan khusus Bab 98.
Rujukan Ke Peraturan Menteri Perindustrian Dan Peraturan Pelaksana Lainnya
- Seluruh ketentuan persyaratan impor dan kriteria teknis yang disebutkan dalam Bab 98 merujuk secara eksplisit pada peraturan teknis di lingkungan Kementerian Perindustrian, antara lain Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2021 (dan perubahan Nomor 37 Tahun 2021), Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2023, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59/M-IND/PER/5/2010, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2026, serta Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1944 Tahun 2026 sebagaimana relevan.
- Rujukan ini berarti pelaksanaan teknis dan verifikasi kelayakan importir untuk memanfaatkan pos?pos khusus pada Bab 98 harus menyesuaikan dengan ketentuan dan mekanisme verifikasi yang ditetapkan dalam peraturan kementerian teknis tersebut.
Pelaksanaan Kepabeanan Dan Tata Laksana Impor
- Pasal akhir Lampiran II menyatakan bahwa ketentuan mengenai tata laksana impor terhadap barang sebagaimana diatur dalam Catatan 1, Catatan 2, dan Catatan 3 dilaksanakan sesuai ketentuan perundang?undangan di bidang kepabeanan.
- Dengan demikian, pengaturan klasifikasi dan pemberian tarif khusus menurut Bab 98 akan dibarengi dengan pelaksanaan prosedur kepabeanan yang berlaku dan pengawasan administratif sesuai ketentuan perundang?undangan kepabeanan.
Ketentuan Berlaku
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya