Dokumen ini mengubah
26/PMK.010/2022tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2026 adalah Peraturan Menteri tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, serta mengubah ketentuan yang sebelumnya diubah melalui PMK Nomor 10 Tahun 2024 dan PMK Nomor 62 Tahun 2025. Perubahan ini diberlakukan berdasarkan konsideran yang menyatakan perlunya dukungan fiskal untuk meningkatkan daya saing industri Maintenance, Repair, And Overhaul (MRO) pesawat udara dan industri petrokimia melalui penurunan tarif bea masuk untuk impor barang dan bahan tertentu. Peraturan ini menetapkan perubahan Catatan Bab 98 serta struktur klasifikasi dan pembebanan tarif pada Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pengaturan teknis pelaksanaan impor terkait Bab 98 dirujuk kepada peraturan kementerian teknis, khususnya peraturan-peraturan Menteri Perindustrian yang relevan.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya