Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPMK 51 TAHUN 2026 tentang Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
PMK 51 TAHUN 2026 - Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor | JDIH Kementerian Keuangan