Dokumen ini mencabut
216/PMK.04/2019tentang Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2026 tentang Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.04/2019. Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepabeanan serta lebih menjamin pengamanan hak negara terkait pengangkutan barang impor atau ekspor yang diangkut terus atau diangkut lanjut. Penerbitan juga dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10A ayat (9) dan Pasal 11A ayat (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Ketentuan ini mengatur tata cara pemberitahuan, penimbunan, pembongkaran/pemuatan, pengangkutan multimoda, pengawasan, serta mekanisme PLP dan relokasi antar TPS.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya