Peraturan ini dibuat untuk menjaga kesinambungan dan meningkatkan efektivitas program Tabungan Hari Tua (THT) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero). Perubahan ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.02/2013 yang mengatur tata cara perhitungan, pengakuan, dan pembayaran Unfunded Past Service Liability (PSL) program THT PNS.