Pendahuluan
Peraturan ini dibuat untuk menjaga kesinambungan dan meningkatkan efektivitas program Tabungan Hari Tua (THT) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero). Perubahan ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.02/2013 yang mengatur tata cara perhitungan, pengakuan, dan pembayaran Unfunded Past Service Liability (PSL) program THT PNS.
Pokok Pengaturan
- Unfunded PSL yang diakui meliputi kondisi akibat:
a. Perubahan formula manfaat program THT PNS;
b. Kenaikan besaran gaji pokok PNS yang menjadi dasar pembayaran manfaat program THT;
c. Perubahan metode dan/atau asumsi aktuaria yang disetujui oleh Menteri Keuangan.
- Peraturan ini mengubah Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.02/2013 sesuai dengan ketentuan di atas.
- Peraturan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 9 Mei 2023.