PMK 59 TAHUN 2025 - Pembelian Kembali dan Penjualan Secara Langsung Surat Berharga Syariah Negara serta Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara sebagai Seri Penukar dalam Rangka Pembelian Kembali Surat Utang Negara | JDIH Kementerian Keuangan
Mencabut 75/PMK.08/2013 tentang Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara.
11 Agu 2025
Mencabut 16/PMK.08/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.08/2013 tentang Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara.