Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.08/2013 dan perubahannya untuk menyesuaikan pengelolaan transaksi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di pasar domestik agar lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika pasar keuangan syariah. Tujuannya adalah meningkatkan likuiditas SBSN, mengurangi risiko pembiayaan ulang (refinancing risk), mengelola tingkat imbalan, serta mendalami dan mengembangkan pasar SBSN.
Ruang Lingkup
Definisi dan Ketentuan Umum
Penyelenggaraan Kegiatan
Metode Pembelian Kembali SBSN
Penjualan SBSN Secara Langsung
Penerbitan SBSN Cross Switching
Penentuan Harga dan Penetapan Hasil
Dokumen Transaksi
Setelmen Transaksi
Ketentuan Lain
Pencabutan Peraturan Lama
Lampiran