Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.08/2013 dan perubahannya untuk menyesuaikan pengelolaan transaksi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di pasar domestik agar lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika pasar keuangan syariah. Tujuannya adalah meningkatkan likuiditas SBSN, mengurangi risiko pembiayaan ulang (refinancing risk), mengelola tingkat imbalan, serta mendalami dan mengembangkan pasar SBSN.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Ruang Lingkup
- Pembelian kembali SBSN di pasar sekunder.
- Penjualan SBSN secara langsung.
- Penerbitan SBSN sebagai seri penukar (Cross Switching) dalam rangka pembelian kembali Surat Utang Negara (SUN).
-
Definisi dan Ketentuan Umum
- SBSN adalah surat berharga negara berbasis prinsip syariah.
- SUN adalah surat pengakuan utang negara.
- Pembelian kembali SBSN dapat dilakukan dengan tunai (cash buyback) atau penukaran (switching).
- Transaksi dapat dilakukan melalui lelang, bookbuilding, bilateral buyback, atau secara langsung.
-
Penyelenggaraan Kegiatan
- Menteri Keuangan menyelenggarakan pembelian kembali dan penjualan SBSN serta penerbitan SBSN Cross Switching, dapat mendelegasikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR).
- Pembelian kembali SBSN dapat dilakukan sebelum jatuh tempo dengan berbagai metode dan penyelesaian transaksi secara tunai atau penukaran.
-
Metode Pembelian Kembali SBSN
- Lelang: Peserta lelang mengajukan penawaran harga dan nominal, dengan mekanisme harga beragam (multiple price) atau harga seragam (uniform price).
- Bookbuilding: Pengumpulan pemesanan penjualan SBSN dalam periode tertentu melalui Dealer Utama SBSN.
- Bilateral Buyback: Transaksi langsung antara Menteri dan pihak atau Dealer Utama SBSN berdasarkan kesepakatan.
- Pembelian Kembali Secara Langsung: Transaksi tunai melalui fasilitas Dealing Room antara Pemerintah dan Dealer Utama SBSN.
-
Penjualan SBSN Secara Langsung
- Dilakukan melalui penerbitan seri baru atau penerbitan kembali SBSN oleh Pemerintah atau Perusahaan Penerbit SBSN.
-
Penerbitan SBSN Cross Switching
- Dilakukan sebagai seri penukar dalam rangka pembelian kembali SUN, sesuai dengan ketentuan pembelian kembali SUN di pasar sekunder.
-
Penentuan Harga dan Penetapan Hasil
- Direktur Jenderal berwenang menentukan seri dan harga SBSN untuk pembelian kembali dan penukaran.
- Hasil transaksi dapat diterima seluruhnya, sebagian, atau ditolak.
- Pengumuman hasil transaksi dilakukan kepada publik dan pihak terkait.
-
Dokumen Transaksi
- Meliputi ketentuan dan syarat SBSN, dokumen transaksi aset SBSN (akad syariah), fatwa kesesuaian syariah, dan dokumen kesepakatan atau penetapan untuk SBSN Cross Switching.
- Penunjukan wali amanat dan perjanjian perwaliamanatan diatur untuk menjamin kepatuhan syariah dan pelaksanaan transaksi.
-
Setelmen Transaksi
- Dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan, dengan ketentuan khusus untuk masing-masing metode transaksi.
- SBSN yang dibeli kembali dinyatakan lunas dan tidak berlaku lagi.
- Ketentuan sanksi bagi Dealer Utama SBSN yang tidak menyelesaikan transaksi tepat waktu.
-
Ketentuan Lain
- Dealer Utama SBSN wajib melaporkan transaksi kepada otoritas pasar modal.
- Menteri dapat mengambil langkah penanganan dalam keadaan kahar (force majeure).
- Biaya pelaksanaan pembelian kembali dan penjualan SBSN dibebankan pada APBN.
-
Pencabutan Peraturan Lama
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.08/2013 dan perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini berlaku.
-
Lampiran
- Contoh format surat dan tata cara pelaksanaan lelang, penawaran penjualan, surat kuasa, dan dokumen pendukung lainnya untuk pelaksanaan pembelian kembali dan penjualan SBSN serta penerbitan SBSN Cross Switching.