PMK 59 TAHUN 2025 - Pembelian Kembali dan Penjualan Secara Langsung Surat Berharga Syariah Negara serta Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara sebagai Seri Penukar dalam Rangka Pembelian Kembali Surat Utang Negara | JDIH Kementerian Keuangan
11 Agu 2025
Mencabut 75/PMK.08/2013 tentang Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara.
11 Agu 2025
Mencabut 16/PMK.08/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.08/2013 tentang Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
PMK 59 TAHUN 2025
Judul
Pembelian Kembali dan Penjualan Secara Langsung Surat Berharga Syariah Negara serta Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara sebagai Seri Penukar dalam Rangka Pembelian Kembali Surat Utang Negara