Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 dan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai beserta perubahannya. Peraturan ini mengatur rincian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) menurut daerah provinsi/kabupaten/kota untuk tahun anggaran 2024. Tujuannya adalah untuk menetapkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau secara rinci sesuai kontribusi penerimaan cukai di masing-masing daerah, dengan persetujuan Menteri Keuangan.
Pokok Pengaturan
-
Definisi
- Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) adalah dana bagi hasil pajak dari penerimaan cukai hasil tembakau dalam negeri.
- Menteri adalah pejabat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
-
Penetapan Rincian Dana
- Total DBH CHT tahun anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp4.978.591.403.000,00.
- Rincian pembagian dana menurut provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
-
Penyaluran Dana
- Penyaluran DBH CHT dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Pencabutan Peraturan Sebelumnya
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.07/2023 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini berlaku.
-
Berlakunya Peraturan
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 31 Januari 2024.
-
Rincian Dana per Daerah
- Lampiran peraturan memuat rincian alokasi DBH CHT untuk setiap provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia dengan jumlah dana yang berbeda sesuai kontribusi cukai hasil tembakau masing-masing daerah. Contohnya: Provinsi Jawa Tengah menerima alokasi terbesar sebesar Rp1.090.027.953.000, Provinsi Jawa Barat Rp562.215.816.000, dan seterusnya hingga daerah-daerah dengan alokasi lebih kecil.
Peraturan ini menjadi dasar resmi pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk mendukung pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah di tahun anggaran 2024.