Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 dan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai beserta perubahannya. Peraturan ini mengatur rincian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) menurut daerah provinsi/kabupaten/kota untuk tahun anggaran 2024. Tujuannya adalah untuk menetapkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau secara rinci sesuai kontribusi penerimaan cukai di masing-masing daerah, dengan persetujuan Menteri Keuangan.
Definisi
Penetapan Rincian Dana
Penyaluran Dana
Pencabutan Peraturan Sebelumnya
Berlakunya Peraturan
Rincian Dana per Daerah
Peraturan ini menjadi dasar resmi pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk mendukung pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah di tahun anggaran 2024.