Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2023 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf j Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibebaskan atas penyerahan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja. Tujuannya adalah mengatur batasan dan mekanisme pembebasan PPN atas penyerahan jenis rumah tersebut agar sesuai dengan ketentuan perpajakan dan perumahan.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Objek Pembebasan PPN
Penyerahan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja dapat dibebaskan dari PPN dengan syarat dan ketentuan tertentu.
-
Definisi dan Kriteria
- Rumah umum: diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah sesuai undang-undang perumahan.
- Rumah pekerja: dibangun oleh pemberi kerja untuk karyawan berpenghasilan rendah.
- Pondok boro: bangunan sederhana untuk buruh atau pekerja sektor informal berpenghasilan rendah.
- Asrama mahasiswa dan pelajar: bangunan sederhana untuk pemondokan pelajar/mahasiswa.
Semua harus memenuhi kriteria luas bangunan, luas tanah, harga jual maksimal, dan fungsi sebagai tempat tinggal layak huni.
-
Batasan Harga Jual
Harga jual rumah umum dan rumah pekerja yang dibebaskan PPN dibatasi sesuai zona wilayah dan tercantum dalam lampiran peraturan.
-
Persyaratan Penerima Manfaat
- Masyarakat berpenghasilan rendah harus memenuhi batas penghasilan yang diatur oleh kementerian terkait.
- Harus merupakan rumah pertama yang dimiliki dan digunakan sendiri selama minimal 4 tahun tanpa dipindahtangankan.
- Harus menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas secara elektronik dan tidak memiliki utang pajak.
-
Mekanisme Pemberitahuan dan Bukti
- Pihak penerima fasilitas wajib menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas melalui saluran elektronik Direktorat Jenderal Pajak.
- Pengusaha kena pajak wajib membuat faktur pajak dengan keterangan pembebasan PPN sesuai ketentuan.
-
Pembebasan PPN untuk Program Pemerintah
- Rumah umum yang diperoleh melalui program kepemilikan rumah pemerintah dengan bukti nomor lolos pengujian tagihan pembayaran juga dibebaskan PPN.
- Jika tidak terdaftar dalam program dalam waktu tertentu, PPN menjadi terutang.
-
Pembatasan dan Ketentuan Khusus
- Pembebasan hanya berlaku untuk satu unit rumah per keluarga bagi yang sudah kawin.
- Orang pribadi yang belum dewasa atau masih tanggungan keluarga tidak dapat memanfaatkan fasilitas ini.
- Rumah pekerja yang diberikan cuma-cuma oleh pemberi kerja juga dibatasi dasar pengenaan pajaknya.
-
Sanksi dan Penagihan
- Jika rumah yang dibebaskan PPN digunakan tidak sesuai tujuan atau dipindahtangankan dalam 4 tahun, PPN menjadi terutang dan wajib dibayar.
- Pengusaha kena pajak yang tidak memungut PPN sesuai ketentuan dikenai sanksi sesuai peraturan perpajakan.
- Kepala kantor pelayanan pajak dapat menagih PPN yang semula dibebaskan jika ditemukan ketidaksesuaian.
-
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
- Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.010/2019.
- Ketentuan lama tetap berlaku untuk penyerahan sebelum berlakunya peraturan ini.
-
Lampiran
- Batasan harga jual rumah umum dan rumah pekerja per zona wilayah.
- Contoh format surat keterangan penghasilan dari pemberi kerja dan surat pernyataan penghasilan pembeli.
- Contoh format tanda terima elektronik pemberitahuan pemanfaatan fasilitas pembebasan PPN.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 12 Juni 2023.