Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2023 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf j Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibebaskan atas penyerahan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja. Tujuannya adalah mengatur batasan dan mekanisme pembebasan PPN atas penyerahan jenis rumah tersebut agar sesuai dengan ketentuan perpajakan dan perumahan.
Objek Pembebasan PPN
Penyerahan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja dapat dibebaskan dari PPN dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Definisi dan Kriteria
Batasan Harga Jual
Harga jual rumah umum dan rumah pekerja yang dibebaskan PPN dibatasi sesuai zona wilayah dan tercantum dalam lampiran peraturan.
Persyaratan Penerima Manfaat
Mekanisme Pemberitahuan dan Bukti
Pembebasan PPN untuk Program Pemerintah
Pembatasan dan Ketentuan Khusus
Sanksi dan Penagihan
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
Lampiran
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 12 Juni 2023.