Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 disusun untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 dan menyesuaikan ketentuan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta peraturan terkait lainnya.
Ketentuan Umum
Mendefinisikan istilah-istilah penting seperti Wajib Pajak, Penanggung Pajak, Jurusita Pajak, Surat Paksa, Penyitaan, Penyanderaan, Bantuan Penagihan Pajak, dan lain-lain.
Pejabat dan Jurusita Pajak
Menteri Keuangan menunjuk pejabat yang berwenang melakukan penagihan pajak, termasuk pengangkatan Jurusita Pajak yang melaksanakan tindakan penagihan seperti Surat Paksa, Penyitaan, dan Penyanderaan.
Tindakan Penagihan Pajak
Meliputi penerbitan Surat Teguran, Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Penyitaan, penjualan barang sitaan, pengusulan Pencegahan, dan pelaksanaan Penyanderaan terhadap Penanggung Pajak yang tidak melunasi utang pajak.
Penanggung Pajak
Penagihan dilakukan terhadap Penanggung Pajak orang pribadi dan badan, termasuk pengurus, pemegang saham, dan pihak terkait yang bertanggung jawab secara pribadi atau proporsional atas utang pajak.
Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Penyitaan
Aturan mengenai penerbitan, pemberitahuan, dan pelaksanaan Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
Penyitaan dan Penjualan Barang Sitaan
Prosedur penyitaan barang bergerak dan tidak bergerak milik Penanggung Pajak, termasuk penyimpanan, pencabutan sita, dan penjualan secara lelang atau non-lelang.
Penyitaan Harta Kekayaan di Lembaga Jasa Keuangan
Meliputi pemblokiran rekening dan aset keuangan Penanggung Pajak di bank, pasar modal, asuransi, dan lembaga keuangan lainnya, serta mekanisme pencabutan blokir dan pemindahbukuan.
Pencegahan dan Penyanderaan
Ketentuan mengenai permintaan, pelaksanaan, perpanjangan, dan pencabutan Pencegahan dan Penyanderaan terhadap Penanggung Pajak yang diduga tidak beritikad baik dalam melunasi utang pajak.
Bantuan Penagihan Pajak dengan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra
Pengaturan kerja sama internasional dalam penagihan pajak, termasuk permintaan dan pemberian bantuan penagihan, klaim pajak, pelaksanaan tindakan penagihan, serta pengelolaan hasil penagihan dan pengembalian.
Pembetulan, Penggantian, dan Pembatalan Dokumen Penagihan Pajak
Mekanisme pembetulan, penggantian, dan pembatalan dokumen penagihan pajak atas permohonan Penanggung Pajak atau secara jabatan oleh pejabat.
Permohonan dan Penyampaian Dokumen Penagihan Pajak
Tata cara pengajuan permohonan oleh Penanggung Pajak dan penyampaian dokumen penagihan oleh pejabat kepada Penanggung Pajak, lembaga keuangan, dan pihak terkait.
Daluwarsa Penagihan
Ketentuan mengenai masa daluwarsa hak penagihan pajak, termasuk penangguhan daluwarsa akibat Surat Teguran, Surat Paksa, pengakuan utang pajak, dan penyidikan tindak pidana perpajakan.
Dukungan Pelaksanaan Tindakan Penagihan Pajak
Pemberian rekomendasi dan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik terhadap Penanggung Pajak yang tidak melunasi utang pajak.
Pelimpahan Kewenangan
Pelimpahan kewenangan Menteri kepada Direktur Jenderal Pajak dan pelimpahan kewenangan Direktur Jenderal Pajak kepada pejabat eselon II terkait pelaksanaan penagihan pajak dan kerja sama internasional.
Ketentuan Peralihan dan Penutup
Dokumen dan peraturan sebelumnya tetap berlaku sampai peraturan ini berlaku, dan peraturan lama dicabut.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 12 Juni 2023.