Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan pengaturan insentif impor kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, menyempurnakan terjemahan bahasa asing dalam sistem klasifikasi barang, dan menyesuaikan tarif bea masuk atas produk teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan perkembangan teknologi dan peraturan terkait.
Tarif Bea Masuk Kendaraan Bermotor Listrik
Penyempurnaan Terjemahan Bahasa Asing
Penyesuaian Tarif Bea Masuk Produk Teknologi Informasi dan Komunikasi
Ketentuan Umum Klasifikasi Barang
Berlakunya Peraturan
Peraturan ini mengatur secara rinci klasifikasi barang impor dan tarif bea masuk yang dikenakan, dengan fokus pada insentif untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan penyesuaian tarif produk teknologi informasi.