Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) Perguruan Tinggi Negeri di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Hal ini dilakukan berdasarkan prinsip ekonomi, produktivitas, dan penerapan praktik bisnis yang sehat, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan BLU.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan BLU Perguruan Tinggi Negeri adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan kepada pengguna layanan.
Jenis Tarif Layanan
Penetapan Tarif Akademik
Penggunaan Tarif Iuran Pengembangan Institusi
Diprioritaskan untuk pengembangan sumber daya manusia, sarana, dan prasarana BLU Perguruan Tinggi Negeri.
Perhitungan Tarif Layanan Penunjang Akademik
Tarif dihitung berdasarkan biaya per unit layanan yang meliputi bahan, alat, tenaga kerja, akomodasi, transportasi, dan harga pasar setempat sesuai jenis layanan.
Kontrak Kerja Sama
BLU dapat melakukan kerja sama layanan barang/jasa pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, dan pemanfaatan aset dengan pihak lain, dengan tarif ditetapkan dalam kontrak kerja sama sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengecualian Tarif
Mahasiswa dan pengguna layanan tertentu dapat dikenakan tarif sampai dengan nol rupiah, termasuk mahasiswa teladan, berprestasi, dari keluarga miskin, terdampak kondisi kahar, dari wilayah tertinggal, dan lainnya sesuai kebijakan pemerintah.
Penetapan dan Pengaturan Tarif
Kriteria, besaran, dan tata cara penetapan tarif dilakukan oleh pimpinan BLU Perguruan Tinggi Negeri sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketentuan Peralihan
Pencabutan Peraturan Lama
Peraturan Menteri Keuangan terkait tarif layanan BLU Perguruan Tinggi Negeri sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini berlaku.
Lampiran Tarif
Memuat batas tarif tertinggi untuk berbagai layanan akademik, termasuk seleksi ujian masuk, uang kuliah program pascasarjana, dan layanan akademik lainnya, dengan pembagian tarif berdasarkan zona wilayah dan rumpun ilmu pengetahuan.
Tanggal Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku 15 hari kalender setelah diundangkan.