15 Okt 2024
Mencabut 46/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Andalas pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
15 Okt 2024
Mencabut 47/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Riau pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
15 Okt 2024
Mencabut 49/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Yogyakarta pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
15 Okt 2024
Mencabut 50/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Hasanuddin pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
15 Okt 2024
Mencabut 59/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Mulawarman Samarinda pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
15 Okt 2024
Mencabut 60/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Teknologi Sepuluh Nopember Pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
15 Okt 2024
Mencabut 63/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Brawijaya pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
15 Okt 2024
Mencabut 68/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Sebelas Maret pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
15 Okt 2024
Mencabut 69/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Diponegoro pada Kementerian Riset, Teknologi, Dana Pendidikan Tinggi.
15 Okt 2024
Mencabut 73/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Tadulako pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
15 Okt 2024
Mencabut 75/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Malang pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
15 Okt 2024
Mencabut 94/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Malang pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
15 Okt 2024
Mencabut 145/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Jakarta pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
15 Okt 2024
Mencabut 184/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
15 Okt 2024
Mencabut 204/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Semarang pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
15 Okt 2024
Mencabut 194/PMK.05/2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pendidikan Ganesha pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
15 Okt 2024
Mencabut 6/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Padang pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
15 Okt 2024
Mencabut 3/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Nusa Cendana pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
15 Okt 2024
Mencabut 19/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Sam Ratulangi Manado pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
15 Okt 2024
Mencabut 194/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Tanjungpura pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
15 Okt 2024
Mencabut 95/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
15 Okt 2024
Mencabut 142/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Syiah Kuala pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
15 Okt 2024
Mencabut 192/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Jambi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
15 Okt 2024
Mencabut 5/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Makassar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
15 Okt 2024
Mencabut 28/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
15 Okt 2024
Mencabut 88/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Bengkulu pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
15 Okt 2024
Mencabut 89/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Medan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
15 Okt 2024
Mencabut 100/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pattimura pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
15 Okt 2024
Mencabut 16/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Manufaktur Bandung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
15 Okt 2024
Mencabut 21/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Lampung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
15 Okt 2024
Mencabut 84/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
15 Okt 2024
Mencabut 105/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
15 Okt 2024
Mencabut 197/PMK.05/2022 tentang Tarif Badan Layanan Umum Universitas Khairun pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
15 Okt 2024
Mencabut PMK 25 TAHUN 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Bali pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
15 Okt 2024
Mencabut PMK 29 TAHUN 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Singaperbangsa Karawang pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
15 Okt 2024
Mencabut PMK 64 TAHUN 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Semarang pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
15 Okt 2024
Mencabut PMK 65 TAHUN 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
15 Okt 2024
Mencabut PMK 77 TAHUN 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) Perguruan Tinggi Negeri di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Hal ini dilakukan berdasarkan prinsip ekonomi, produktivitas, dan penerapan praktik bisnis yang sehat, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan BLU.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan BLU Perguruan Tinggi Negeri adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan kepada pengguna layanan.
Jenis Tarif Layanan
Penetapan Tarif Akademik
Penggunaan Tarif Iuran Pengembangan Institusi
Diprioritaskan untuk pengembangan sumber daya manusia, sarana, dan prasarana BLU Perguruan Tinggi Negeri.
Perhitungan Tarif Layanan Penunjang Akademik
Tarif dihitung berdasarkan biaya per unit layanan yang meliputi bahan, alat, tenaga kerja, akomodasi, transportasi, dan harga pasar setempat sesuai jenis layanan.
Kontrak Kerja Sama
BLU dapat melakukan kerja sama layanan barang/jasa pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, dan pemanfaatan aset dengan pihak lain, dengan tarif ditetapkan dalam kontrak kerja sama sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengecualian Tarif
Mahasiswa dan pengguna layanan tertentu dapat dikenakan tarif sampai dengan nol rupiah, termasuk mahasiswa teladan, berprestasi, dari keluarga miskin, terdampak kondisi kahar, dari wilayah tertinggal, dan lainnya sesuai kebijakan pemerintah.
Penetapan dan Pengaturan Tarif
Kriteria, besaran, dan tata cara penetapan tarif dilakukan oleh pimpinan BLU Perguruan Tinggi Negeri sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketentuan Peralihan
Pencabutan Peraturan Lama
Peraturan Menteri Keuangan terkait tarif layanan BLU Perguruan Tinggi Negeri sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini berlaku.
Lampiran Tarif
Memuat batas tarif tertinggi untuk berbagai layanan akademik, termasuk seleksi ujian masuk, uang kuliah program pascasarjana, dan layanan akademik lainnya, dengan pembagian tarif berdasarkan zona wilayah dan rumpun ilmu pengetahuan.
Tanggal Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku 15 hari kalender setelah diundangkan.