Dokumen ini mencabut
260/PMK.011/2010tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha.
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Dokumen ini mencabut
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2012 tentang Pemberian Dukungan Kelayakan atas Sebagian Biaya Konstruksi pada Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
Dokumen ini mencabut
143/PMK.011/2013tentang Panduan Pemberian Dukungan Kelayakan atas Sebagian Biaya Konstruksi pada Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Dokumen ini mencabut
170/PMK.08/2015tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.011/2013 tentang Panduan Pemberian Dukungan Kelayakan atas Sebagian Biaya Konstruksi pada Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Dokumen ini mencabut
260/PMK.08/2016tentang Tata Cara Pembayaran Ketersediaan Layanan pada Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur.
Dokumen ini mencabut
180/PMK.08/2020tentang Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2024 ini diterbitkan untuk menyederhanakan dan memberikan kepastian hukum terkait dukungan pemerintah dalam pembiayaan infrastruktur melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan/atau skema pembiayaan lainnya. Peraturan ini mengacu pada berbagai ketentuan peraturan presiden dan undang-undang yang mengatur penjaminan dan percepatan penyediaan infrastruktur prioritas, serta kewenangan Menteri Keuangan dalam pengelolaan anggaran negara.
Definisi dan Ruang Lingkup
Dukungan Pemerintah
Fasilitas Pra PDF
Fasilitas PDF
Penjaminan Infrastruktur
Dukungan Kelayakan
Availability Payment
Pengelolaan dan Pengawasan
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
Lampiran
Peraturan ini mengatur secara komprehensif mekanisme pemberian dukungan pemerintah dalam pembiayaan infrastruktur melalui KPBU dan skema pembiayaan lainnya, termasuk penjaminan, dukungan kelayakan, dan availability payment, dengan tujuan mempercepat penyediaan infrastruktur yang berkualitas dan berkelanjutan.