18 Okt 2024
Mencabut 180/PMK.08/2020 tentang Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2024 ini diterbitkan untuk menyederhanakan dan memberikan kepastian hukum terkait dukungan pemerintah dalam pembiayaan infrastruktur melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan/atau skema pembiayaan lainnya. Peraturan ini mengacu pada berbagai ketentuan peraturan presiden dan undang-undang yang mengatur penjaminan dan percepatan penyediaan infrastruktur prioritas, serta kewenangan Menteri Keuangan dalam pengelolaan anggaran negara.
Definisi dan Ruang Lingkup
Dukungan Pemerintah
Fasilitas Pra PDF
Fasilitas PDF
Penjaminan Infrastruktur
Dukungan Kelayakan
Availability Payment
Pengelolaan dan Pengawasan
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
Lampiran
Peraturan ini mengatur secara komprehensif mekanisme pemberian dukungan pemerintah dalam pembiayaan infrastruktur melalui KPBU dan skema pembiayaan lainnya, termasuk penjaminan, dukungan kelayakan, dan availability payment, dengan tujuan mempercepat penyediaan infrastruktur yang berkualitas dan berkelanjutan.