Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2024 ini diterbitkan untuk menyederhanakan dan memberikan kepastian hukum terkait dukungan pemerintah dalam pembiayaan infrastruktur melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan/atau skema pembiayaan lainnya. Peraturan ini mengacu pada berbagai ketentuan peraturan presiden dan undang-undang yang mengatur penjaminan dan percepatan penyediaan infrastruktur prioritas, serta kewenangan Menteri Keuangan dalam pengelolaan anggaran negara.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Menetapkan definisi penting seperti Dukungan Pemerintah, KPBU, Pembiayaan Lainnya, Fasilitas Pra Pengembangan Proyek (Pra PDF), Fasilitas Pengembangan Proyek (PDF), Penjaminan Infrastruktur, dan Dukungan Kelayakan.
- Menjelaskan sumber pembiayaan infrastruktur yang dapat berasal dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah, serta skema pembiayaan yang melibatkan dana swasta dan publik.
-
Dukungan Pemerintah
- Meliputi Fasilitas Pra PDF, Fasilitas PDF, Penjaminan Infrastruktur, Dukungan Kelayakan, dan pemrosesan dokumen Availability Payment.
- Dukungan diberikan untuk mempercepat penyediaan infrastruktur dengan melibatkan dana swasta dan optimalisasi dana publik.
-
Fasilitas Pra PDF
- Diberikan untuk identifikasi skema pembiayaan optimal dan penyusunan risalah konsep proyek.
- Proses permohonan, penelaahan, pelaksanaan, dan pengakhiran diatur secara rinci.
- Pelaksanaan dapat dilakukan oleh Menteri, badan usaha milik negara (BUMN) melalui penugasan khusus, atau pihak lain melalui kerja sama.
-
Fasilitas PDF
- Mendukung penyiapan, pelaksanaan transaksi, dan manajemen proyek KPBU.
- Meliputi tahap penyiapan, transaksi, dan manajemen.
- Diberikan untuk proyek prioritas, proyek kilang minyak, dan proyek atas prakarsa pemerintah.
- Pelaksanaan dapat dilakukan oleh Menteri, BUMN melalui penugasan khusus, atau lembaga/institusi internasional melalui kerja sama.
-
Penjaminan Infrastruktur
- Dilaksanakan pada proyek KPBU yang telah memenuhi kelayakan teknis dan finansial.
- Penjaminan dilakukan melalui Penjaminan Pemerintah, yang terdiri dari Penjaminan Bersama dan Penjaminan BUPI (Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur).
- Mekanisme satu pelaksana oleh BUPI diatur untuk pengelolaan risiko dan evaluasi usulan penjaminan.
- Pengajuan klaim, pemeriksaan klaim, dan mekanisme regres diatur secara rinci.
-
Dukungan Kelayakan
- Merupakan kebijakan fiskal untuk meningkatkan aspek bankability dan commercial viability proyek KPBU.
- Dana dukungan berasal dari APBN dan dapat melibatkan kontribusi pemerintah daerah.
- Pemberian dukungan dilakukan melalui proses usulan persetujuan prinsip, besaran, final, dan penerbitan surat dukungan kelayakan.
- Pencairan dukungan dilakukan secara angsuran selama masa konstruksi dan/atau setelah operasi komersial.
-
Availability Payment
- Instrumen pembayaran oleh pemerintah atas tersedianya layanan sesuai kualitas dan kuantitas yang disepakati dalam perjanjian KPBU.
- Dana berasal dari APBN, penerimaan proyek, dan sumber lain yang sah.
- Digunakan untuk proyek infrastruktur yang manfaatnya besar dan risiko pengembalian investasi dialokasikan ke pemerintah.
- Proses penggunaan meliputi perencanaan, permohonan konfirmasi pendahuluan, klarifikasi, reviu, penerbitan surat konfirmasi pendahuluan dan final, serta pengalokasian anggaran.
- Pengawasan dan pelaporan atas penggunaan Availability Payment diatur secara ketat.
-
Pengelolaan dan Pengawasan
- Pengelolaan risiko, monitoring, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan dukungan pemerintah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
- Pelatihan bagi PJPK, Tim KPBU, dan pihak terkait diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman pelaksanaan dukungan.
-
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
- Ketentuan sebelumnya terkait penjaminan infrastruktur dan dukungan kelayakan dicabut dan digantikan oleh peraturan ini.
- Proses pemberian dukungan yang telah berjalan tetap berlaku dan mengikuti ketentuan baru untuk proses selanjutnya.
-
Lampiran
- Mengatur tata cara konsultasi publik, surat pernyataan PJPK, penelaahan permohonan fasilitas PDF, surat persetujuan fasilitas PDF, kesepakatan induk, keputusan penugasan, perjanjian penugasan, perjanjian pelaksanaan fasilitas, pelatihan, dan tata cara pencairan dukungan kelayakan secara rinci.
Peraturan ini mengatur secara komprehensif mekanisme pemberian dukungan pemerintah dalam pembiayaan infrastruktur melalui KPBU dan skema pembiayaan lainnya, termasuk penjaminan, dukungan kelayakan, dan availability payment, dengan tujuan mempercepat penyediaan infrastruktur yang berkualitas dan berkelanjutan.