Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2024 ini dibuat berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan perubahannya, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN 2024, dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) secara efisien, efektif, dan akuntabel.
Definisi dan Ketentuan Umum
Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Koordinasi dan Harmonisasi
Rincian Program dan Kegiatan
Proporsi Penggunaan DBH CHT
Perencanaan dan Penganggaran
Pelaporan dan Evaluasi
Ketentuan Peralihan dan Penutup
Lampiran
Peraturan ini mengatur secara rinci tata cara penggunaan, perencanaan, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk mendukung pembangunan daerah di bidang kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan.