Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2024 ini dibuat berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan perubahannya, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN 2024, dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) secara efisien, efektif, dan akuntabel.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ketentuan Umum
- DBH CHT adalah bagian transfer ke daerah dari penerimaan cukai hasil tembakau dalam negeri.
- Kepala Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan penggunaan DBH CHT di wilayahnya.
-
Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
- DBH CHT digunakan untuk mendanai program:
a. Peningkatan kualitas bahan baku tembakau.
b. Pembinaan industri hasil tembakau.
c. Pembinaan lingkungan sosial.
d. Sosialisasi ketentuan di bidang cukai.
e. Pemberantasan barang kena cukai ilegal.
f. Kegiatan lain yang ditetapkan Menteri Keuangan.
- Program-program tersebut mendukung bidang kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan.
-
Koordinasi dan Harmonisasi
- Kepala Daerah menunjuk koordinator dari organisasi perangkat daerah untuk mengkoordinasikan pelaksanaan DBH CHT.
- Gubernur melakukan harmonisasi penggunaan DBH CHT di tingkat provinsi.
-
Rincian Program dan Kegiatan
- Bidang Kesejahteraan Masyarakat: pelatihan, penanganan panen, inovasi teknis, bantuan langsung tunai, peningkatan keterampilan kerja, dan dukungan sarana prasarana pertanian.
- Bidang Penegakan Hukum: pengawasan mesin pelinting sigaret, sosialisasi peraturan cukai, operasi bersama pemberantasan rokok ilegal, penyediaan sarana pendukung seperti kendaraan, alat deteksi, kamera, dan teknologi lainnya.
- Bidang Kesehatan: pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, penyediaan sarana/prasarana fasilitas kesehatan dan sanitasi, pembayaran iuran jaminan kesehatan.
-
Proporsi Penggunaan DBH CHT
- 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat.
- 10% untuk bidang penegakan hukum.
- 40% untuk bidang kesehatan.
- Penganggaran disesuaikan dengan pagu alokasi dan sisa DBH CHT.
- Kegiatan pendukung pengelolaan DBH CHT maksimal 3% dari total alokasi dengan batasan nominal tertentu.
-
Perencanaan dan Penganggaran
- Kepala Daerah menyusun Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBH CHT yang memuat pagu alokasi, rincian kegiatan, target keluaran, dan pendanaan.
- Gubernur mengoordinasikan pembahasan RKP bersama bupati/wali kota dan kementerian/lembaga terkait.
- RKP menjadi dasar penganggaran dan pelaksanaan kegiatan.
-
Pelaporan dan Evaluasi
- Kepala Daerah wajib menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penggunaan DBH CHT secara semester dan tahunan kepada gubernur dan Menteri Keuangan.
- Gubernur menyusun laporan konsolidasi dan menyampaikan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kementerian terkait.
- Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh gubernur dan Menteri Keuangan bersama kementerian terkait untuk memastikan kepatuhan, kesesuaian penggunaan, capaian keluaran, dan pengelolaan sisa DBH CHT.
- Rekonsiliasi sisa DBH CHT dilakukan antara Pemerintah Daerah dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Penggunaan DBH CHT tahun anggaran 2024 tetap mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 sampai peraturan ini berlaku efektif.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini berlaku.
-
Lampiran
- Daftar sarana pendukung kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal (misalnya kendaraan, mesin X-ray, kamera, alat deteksi pita cukai, drone, handy talky, CCTV).
- Format notula pembahasan kegiatan penegakan hukum.
- Format rancangan kegiatan dan penganggaran DBH CHT.
- Format berita acara hasil pembahasan RKP DBH CHT.
- Format laporan realisasi penggunaan DBH CHT dan laporan konsolidasi.
- Format perubahan rancangan kegiatan dan penganggaran DBH CHT.
Peraturan ini mengatur secara rinci tata cara penggunaan, perencanaan, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk mendukung pembangunan daerah di bidang kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan.