Dokumen ini mengubah
PMK 10 TAHUN 2025tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2025 adalah perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025. Perubahan ini diterbitkan untuk menindaklanjuti konsideran yang menyatakan perlunya dukungan pemerintah melalui paket kebijakan akselerasi 2025 guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan lapangan kerja, khususnya dengan memperluas fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) kepada sektor pariwisata. PMK ini mengubah ketentuan substantif pada Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, menyisipkan Pasal 4A, serta mengganti dan/atau memperbarui Lampiran A dan B untuk menampung penyesuaian kebijakan perpajakan tersebut. Peraturan ini berlaku dalam konteks pelaksanaan stimulus fiskal pada tahun anggaran 2025 dan berfungsi sebagai aturan teknis pelaksanaan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk tahun fiskal tersebut.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya