Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2025 adalah perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025. Perubahan ini diterbitkan untuk menindaklanjuti konsideran yang menyatakan perlunya dukungan pemerintah melalui paket kebijakan akselerasi 2025 guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan lapangan kerja, khususnya dengan memperluas fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) kepada sektor pariwisata. PMK ini mengubah ketentuan substantif pada Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, menyisipkan Pasal 4A, serta mengganti dan/atau memperbarui Lampiran A dan B untuk menampung penyesuaian kebijakan perpajakan tersebut. Peraturan ini berlaku dalam konteks pelaksanaan stimulus fiskal pada tahun anggaran 2025 dan berfungsi sebagai aturan teknis pelaksanaan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk tahun fiskal tersebut.
Pokok Pengaturan
Ruang Lingkup Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
- PPh Pasal 21 atas seluruh penghasilan bruto tahun 2025 bagi pegawai tertentu dari pemberi kerja tertentu diberikan fasilitas insentif yang ditanggung pemerintah sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2); pengaturan Pasal 2 diubah dengan penghapusan ayat (3).
- Insentif mencakup seluruh penghasilan bruto baik yang bersifat tetap dan teratur maupun tidak tetap selama jangka waktu yang ditetapkan untuk setiap sektor sebagaimana diatur dalam Pasal 4A dan Lampiran peraturan ini.
Kriteria Pemberi Kerja dan Pegawai yang Berhak
- Pemberi Kerja berhak memberikan insentif jika memenuhi persyaratan utama: melakukan kegiatan usaha pada bidang industri yang tercantum (alas kaki; tekstil dan pakaian jadi; furnitur; kulit dan barang dari kulit; atau pariwisata) dan memiliki kode klasifikasi lapangan usaha utama (KLU) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini (Pasal 3 ayat (1) huruf a dan b).
- Kode KLU yang menjadi dasar kelayakan merupakan kode klasifikasi lapangan usaha utama yang tercantum dalam basis data administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (Pasal 3 ayat (2)).
Jangka Waktu Pemberian Insentif
- Untuk pemberi kerja yang melakukan kegiatan pada bidang alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit, jangka waktu pemberian insentif adalah Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025 (Pasal 4A huruf a).
- Untuk pemberi kerja yang melakukan kegiatan pada bidang pariwisata, jangka waktu pemberian insentif adalah Masa Pajak Oktober 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025 (Pasal 4A huruf b).
Mekanisme Pembayaran Insentif oleh Pemberi Kerja
- Insentif PPh Pasal 21 DTP merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh Pemberi Kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai tertentu; hal ini berlaku baik ketika Pemberi Kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 maupun menanggung PPh Pasal 21 bagi pegawai (Pasal 5 ayat (1)).
- Pembayaran tunai PPh Pasal 21 DTP tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak (Pasal 5 ayat (2)).
Syarat Administratif Bukti Pemotongan dan Pelaporan
- Atas pemberian insentif harus dibuatkan bukti pemotongan oleh Pemberi Kerja dan tata cara pembuatan bukti pemotongan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang?undangan di bidang perpajakan (Pasal 5 ayat (3) dan (4)).
- Untuk penghitungan dan pelaporan bagian yang ditanggung pemerintah yang dikompensasikan atau dikembalikan, Pemberi Kerja wajib menggunakan kertas kerja dan format bukti pemotongan tambahan sesuai contoh Lampiran huruf C, serta melaporkan bukti pemotongan tambahan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (6b) dan ayat (8).
Perlakuan Atas Kelebihan Pemotongan dan Pengembalian
- Secara umum, apabila jumlah PPh Pasal 21 DTP yang telah dipotong dan diberikan insentif dalam tahun kalender lebih besar dari PPh Pasal 21 terutang untuk 1 Tahun Pajak, kelebihan PPh Pasal 21 DTP tidak dikembalikan kepada Pegawai Tetap bersangkutan (Pasal 5 ayat (5)).
- Dikecualikan untuk Pegawai Tetap tertentu dari pemberi kerja pada bidang pariwisata (Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 5): jika kelebihan pemotongan terjadi, bagian kelebihan pemotongan yang tidak ditanggung pemerintah dapat dikembalikan oleh Pemberi Kerja kepada Pegawai Tetap bersangkutan sesuai ketentuan pada Pasal 5 ayat (5a).
Kompensasi Atas Kelebihan Pembayaran oleh Pemberi Kerja
- Kelebihan pembayaran yang berasal dari PPh Pasal 21 DTP tidak dapat dikembalikan dan tidak dapat dikompensasikan oleh Pemberi Kerja, kecuali untuk pemberi kerja pada bidang pariwisata yang dapat mengkompensasikan bagian kelebihan pembayaran yang tidak ditanggung pemerintah ke masa pajak berikutnya (Pasal 5 ayat (6) dan (6a)).
- Syarat untuk mengkompensasikan bagian kelebihan adalah Pemberi Kerja harus membuat kertas kerja penghitungan dan menyampaikannya melalui saluran tertentu pada laman Direktorat Jenderal Pajak serta membuat bukti pemotongan tambahan atas bagian yang ditanggung pemerintah dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Pasal 5 ayat (6b)).
Ketentuan Format Kertas Kerja dan Bukti Pemotongan Tambahan
- Lampiran huruf C memuat contoh format kertas kerja penghitungan nilai lebih bayar yang dapat dikompensasikan/yang dikembalikan serta contoh format bukti pemotongan BP21 tambahan atas bagian yang ditanggung pemerintah yang wajib digunakan oleh Pemberi Kerja ketika mengajukan kompensasi atau pengembalian (Pasal 5 ayat (8) dan Lampiran).
- Petunjuk pengisian kertas kerja dan bukti pemotongan tambahan mencakup kolom untuk NPWP pegawai, nomor bukti pemotongan, jumlah lebih bayar masa pajak terakhir, jumlah PPh Pasal 21 DTP untuk masa Oktober/November 2025, dan jumlah bukti pemotongan tambahan yang harus dibuat (Lampiran C dan bagian lampiran instruksional).
Perubahan Teknis terhadap Peraturan Sebelumnya
- Peraturan ini secara eksplisit mengubah beberapa ketentuan PMK Nomor 10 Tahun 2025, antara lain: penghapusan Pasal 2 ayat (3), perubahan redaksi Pasal 3 ayat (1) huruf a, penyisipan Pasal 4A (jangka waktu pemberian insentif), dan penambahan beberapa ayat baru pada Pasal 5 (ayat 5a, 6a, 6b, dan 8).
- Judul Bab III diubah menjadi 'Kriteria, Persyaratan, dan Jangka Waktu Pemberian Insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah' serta Lampiran A dan B pada PMK 10/2025 diganti dengan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK 72/2025.
Lampiran KLU Pemberi Kerja Dan Contoh Penghitungan
- Lampiran huruf A memuat daftar kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang sangat rinci untuk kelompok industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata; Lampiran ini merupakan bagian tak terpisahkan dari peraturan dan menjadi acuan kelayakan pemberi kerja.
- Lampiran huruf B memuat contoh penghitungan PPh Pasal 21 DTP untuk berbagai skenario pegawai (contoh Tuan A sampai Tuan H), termasuk angka konkret yang dipakai dalam contoh seperti PPh DTP Rp120.000 per bulan (Januari-November) dan Rp540.000 pada Desember untuk contoh Tuan A; contoh-contoh lain menunjukkan besaran DTP bulanan (mis. Rp900.000; Rp150.000; Rp360.000; Rp157.500; Rp840.000; Rp92.500; Rp56.500; Rp112.500) serta perhitungan biaya jabatan, Penghasilan Tidak Kena Pajak, pajak terutang setahun, kelebihan pemotongan, pengembalian dan kompensasi sebagaimana dijelaskan dalam Lampiran.
Kewajiban Pemberi Kerja Dalam Penerapan dan Pelaporan
- Pemberi Kerja yang memanfaatkan insentif wajib membuat bukti pemotongan yang mencantumkan insentif PPh Pasal 21 DTP pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai dan melaksanakan penghitungan sesuai contoh format dalam Lampiran huruf B dan C; untuk bukti pemotongan tambahan digunakan modul eBupot dengan pengisian elemen seperti Masa Pajak 12-2025 dan kode objek pajak yang ditentukan (petunjuk Lampiran).
- Dalam hal terdapat nilai lebih bayar yang dikembalikan kepada pegawai dan/atau dapat dikompensasikan, Pemberi Kerja harus menyusun kertas kerja penghitungan lebih bayar, membuat bukti pemotongan tambahan atas bagian yang ditanggung pemerintah, dan melaporkan/menyampaikan dokumen tersebut sesuai saluran yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (Lampiran dan Pasal 5 ayat (6b)).
Ketentuan Berlaku
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 28 Oktober 2025.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya