Peraturan ini dibuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas penciptaan lapangan kerja melalui paket kebijakan ekonomi 2025, khususnya dengan memperluas fasilitas fiskal berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah untuk sektor pariwisata. Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 agar menyesuaikan kebijakan perpajakan sesuai kebutuhan stimulus ekonomi tahun anggaran 2025.
Perubahan Ketentuan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
Persyaratan Pemberi Kerja
Mekanisme dan Tata Cara Pemberian Insentif
Lampiran Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)
Contoh Penghitungan dan Tata Cara Pelaporan
Ketentuan Lain
Peraturan ini bertujuan memberikan stimulus fiskal melalui pengurangan beban pajak penghasilan pegawai di sektor-sektor strategis guna mendukung pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2025.