PMK 72 TAHUN 2026 - Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.05/2017 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan Pemberian Pinjaman | JDIH Kementerian Keuangan
tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan Pemberian Pinjaman.
Catatan: -
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPMK 72 TAHUN 2026 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.05/2017 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan Pemberian Pinjaman melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.