Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2023 merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya. Perubahan ini dilakukan berdasarkan evaluasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia yang menemukan kenaikan signifikan pangsa impor produk karpet dan tekstil penutup lantai dari Vietnam, Malaysia, dan Thailand, serta penurunan dari Korea Selatan. Tujuannya adalah untuk menjamin efektivitas pengenaan bea masuk tindakan pengamanan demi keberlangsungan usaha industri dalam negeri.
Pokok Pengaturan
-
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
- Bea masuk tindakan pengamanan dikenakan atas impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya dari semua negara, dengan pengecualian negara-negara tertentu yang tercantum dalam lampiran.
- Bea masuk tindakan pengamanan merupakan tambahan dari bea masuk umum (Most Favoured Nation) atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian internasional yang sudah dikenakan.
-
Pengecualian dan Persyaratan Dokumen
- Importasi dari negara yang dikecualikan wajib disertai surat keterangan asal (certificate of origin).
- Jika menggunakan surat keterangan asal preferensi, barang harus memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian internasional, meliputi kriteria asal barang, pengiriman, dan prosedural.
- Penelitian atas surat keterangan asal preferensi dilakukan sesuai peraturan pengenaan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian internasional.
- Surat keterangan asal non-preferensi diteliti berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.
-
Sanksi dan Ketentuan Tambahan
- Jika importasi dari negara yang dikecualikan tidak memenuhi ketentuan surat keterangan asal, maka dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
- Jika sedang dilakukan permintaan retroactive check atas surat keterangan asal preferensi, Bea Masuk Tindakan Pengamanan tetap dipungut.
-
Lampiran Negara Pengecualian
- Terdapat daftar lengkap negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan, meliputi lebih dari seratus negara dari berbagai benua, termasuk Afghanistan, Argentina, Brazil, India, Korea Selatan, Singapura, dan lain-lain.
-
Ketentuan Berlaku
- Peraturan ini mulai berlaku 10 hari kerja setelah diundangkan pada tanggal 22 Agustus 2023.