Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2023 merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya. Perubahan ini dilakukan berdasarkan evaluasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia yang menemukan kenaikan signifikan pangsa impor produk karpet dan tekstil penutup lantai dari Vietnam, Malaysia, dan Thailand, serta penurunan dari Korea Selatan. Tujuannya adalah untuk menjamin efektivitas pengenaan bea masuk tindakan pengamanan demi keberlangsungan usaha industri dalam negeri.
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
Pengecualian dan Persyaratan Dokumen
Sanksi dan Ketentuan Tambahan
Lampiran Negara Pengecualian
Ketentuan Berlaku