Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2024 ini dibuat untuk menyesuaikan tata cara penjualan kendaraan perorangan dinas milik negara kepada pejabat negara, mantan pejabat negara, pegawai ASN, prajurit TNI, atau anggota POLRI tanpa melalui lelang. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.06/2016 dan bertujuan melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang penjualan barang milik negara berupa kendaraan perorangan dinas.
Ruang Lingkup dan Definisi
Persyaratan Penjualan
Tata Cara Penjualan
Tugas dan Wewenang
Pengawasan dan Pelaporan
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
Dokumen dan Format
Ketentuan Lain
Tanggal Berlaku