Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2024 ini dibuat untuk menyesuaikan tata cara penjualan kendaraan perorangan dinas milik negara kepada pejabat negara, mantan pejabat negara, pegawai ASN, prajurit TNI, atau anggota POLRI tanpa melalui lelang. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.06/2016 dan bertujuan melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang penjualan barang milik negara berupa kendaraan perorangan dinas.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Ruang Lingkup dan Definisi
- Mengatur penjualan kendaraan perorangan dinas milik negara tanpa melalui lelang kepada pejabat negara, mantan pejabat negara, pegawai ASN, prajurit TNI, dan anggota POLRI.
- Kendaraan perorangan dinas adalah kendaraan bermotor roda empat yang digunakan untuk pelaksanaan tugas pejabat terkait.
-
Persyaratan Penjualan
- Kendaraan harus berusia minimal 4 tahun untuk pejabat negara dan mantan pejabat negara, serta minimal 5 tahun untuk pegawai ASN, prajurit TNI, dan anggota POLRI.
- Kendaraan sudah tidak diperlukan lagi untuk tugas dan fungsi.
- Pembeli harus memenuhi persyaratan masa kerja, tidak sedang atau pernah dituntut pidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, dan tidak pernah membeli kendaraan tanpa lelang lebih dari satu kali dalam jangka waktu tertentu.
- Pembelian dibatasi maksimal satu unit per orang dalam setiap penjualan dan pembelian ulang hanya dapat dilakukan setelah 10 tahun sejak pembelian pertama.
-
Tata Cara Penjualan
- Penjualan dilakukan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang.
- Proses meliputi permohonan pembelian, penelitian dokumen dan fisik kendaraan, penilaian nilai wajar kendaraan oleh penilai pemerintah atau penilai publik, penetapan harga jual, persetujuan pengelola barang, pembuatan perjanjian jual beli, pembayaran, serah terima, dan penghapusan kendaraan dari daftar barang milik negara.
- Pembayaran dapat dilakukan sekaligus atau angsuran (khusus pegawai ASN, prajurit TNI, dan anggota POLRI) dengan jangka waktu maksimal 2 tahun.
- Kendaraan tetap berstatus BMN sampai pelunasan pembayaran selesai dan tidak boleh dipindahtangankan sebelum lunas.
-
Tugas dan Wewenang
- Menteri Keuangan sebagai pengelola barang bertugas melakukan pembinaan, pengawasan, penatausahaan, dan memberikan persetujuan penjualan.
- Menteri/pimpinan lembaga sebagai pengguna barang bertugas melaksanakan penjualan, pembinaan, pengawasan, penatausahaan, penghapusan, serta membuat perjanjian dan menagih pembayaran.
- Pelimpahan kewenangan dapat dilakukan sesuai ketentuan.
-
Pengawasan dan Pelaporan
- Pengguna barang wajib melaporkan pelaksanaan penjualan kepada pengelola barang dengan melampirkan dokumen terkait.
- Pengawasan dan pengendalian dilakukan sesuai ketentuan pengelolaan BMN.
-
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
- Persetujuan penjualan yang telah diterbitkan sebelum peraturan ini tetap berlaku.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.06/2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini berlaku.
- Hak pembelian dapat dicabut jika pembeli tidak memenuhi kewajiban pembayaran, dengan ketentuan pencabutan hak dan masa tunggu pembelian kembali.
-
Dokumen dan Format
- Peraturan ini juga mengatur format surat pernyataan, surat keterangan, surat persetujuan, dan lampiran yang harus dipenuhi dalam proses penjualan kendaraan perorangan dinas tanpa lelang.
-
Ketentuan Lain
- Penjualan tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian/lembaga.
- Penjualan tidak menjamin pengadaan kendaraan pengganti.
- Biaya perbaikan yang telah dikeluarkan pemerintah dalam satu tahun terakhir sebelum penjualan menjadi tambahan harga jual.
-
Tanggal Berlaku
- Peraturan ini mulai berlaku satu bulan setelah diundangkan pada 18 Oktober 2024.