PMK 8 TAHUN 2026 - Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan | JDIH Kementerian Keuangan
Siapa saja pihak yang disebutkan dalam peraturan ini?
Sebutkan beberapa kata kunci utama dalam peraturan ini!
Halo! Saya Asisten Pintar JDIH. Apa yang ingin anda ketahui tentang dokumen ini?
Disclaimer: Informasi yang diberikan oleh chatbot ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait.
27 Feb 2026
Mengubah 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi Yang
Berkaitan dengan Perpajakan.
Catatan: Ketentuan Pasal 1 ayat (6) diubah, Pasal 1 ayat (8) dan ayat (9) dihapus, di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 3 (tiga) pasal, ketentuan dalam Lampiran diubah.