MengubahTerbaru
Dokumen ini mengubah
228/PMK.03/2017tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi Yang Berkaitan dengan Perpajakan.
Catatan: Ketentuan Pasal 1 ayat (6) diubah, Pasal 1 ayat (8) dan ayat (9) dihapus, di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 3 (tiga) pasal, ketentuan dalam Lampiran diubah.

