PMK 8 TAHUN 2026 - Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan | JDIH Kementerian Keuangan
27 Feb 2026
Mengubah 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi Yang
Berkaitan dengan Perpajakan.
Catatan: Ketentuan Pasal 1 ayat (6) diubah, Pasal 1 ayat (8) dan ayat (9) dihapus, di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 3 (tiga) pasal, ketentuan dalam Lampiran diubah.