Dokumen ini mengubah
228/PMK.03/2017tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi Yang Berkaitan dengan Perpajakan.
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 adalah Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 mengenai rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Perubahan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan kejelasan pelaksanaan penyampaian serta penghimpunan data oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, termasuk menambahkan ketentuan pemberitahuan pemanfaatan data dan pengaturan penghimpunan apabila data tidak mencukupi. Perubahan juga dilakukan untuk menyesuaikan rincian jenis data sesuai kebutuhan Direktorat Jenderal Pajak dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya