Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, dengan tujuan membangun Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional (SKFN) sebagai wadah teknologi digital terintegrasi guna meningkatkan layanan publik, menciptakan nilai publik, dan mendukung sinergi kebijakan fiskal nasional antara Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah, dan Pemerintahan Desa. Platform ini juga bertujuan mendorong simplifikasi, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Definisi dan Ruang Lingkup
Penyelenggaraan Platform Digital SKFN
Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Secara Nasional
Digitalisasi Pengelolaan HKPD
Data dan Informasi Digital
Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi Digital
Konsolidasi Informasi Keuangan Pemerintah Daerah
Penyajian Informasi Keuangan Daerah
Koordinasi, Kerja Sama, dan Pembinaan
Pemantauan dan Evaluasi
Sanksi dan Insentif
Ketentuan Peralihan dan Penutup