Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, dengan tujuan membangun Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional (SKFN) sebagai wadah teknologi digital terintegrasi guna meningkatkan layanan publik, menciptakan nilai publik, dan mendukung sinergi kebijakan fiskal nasional antara Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah, dan Pemerintahan Desa. Platform ini juga bertujuan mendorong simplifikasi, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Platform Digital SKFN adalah sistem informasi yang terdiri dari sistem utama (SIKD nasional dan digitalisasi pengelolaan HKPD) dan sistem mitra (sistem informasi Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang terinterkoneksi).
- Penggunaan platform ini meliputi harmonisasi kebijakan fiskal nasional dan implementasi HKPD, termasuk pengelolaan pajak daerah, transfer ke daerah (TKD), dan belanja daerah.
-
Penyelenggaraan Platform Digital SKFN
- Diselenggarakan oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
- Sistem utama meliputi SIKD nasional dan digitalisasi pengelolaan HKPD.
- Sistem mitra meliputi sistem informasi Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang terintegrasi.
-
Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Secara Nasional
- Meliputi perencanaan, pengembangan, pembakuan, komunikasi data, dan Agen SIKD.
- Menerapkan tata kelola kolaboratif, keamanan sistem, manajemen risiko, dan perubahan.
- Pemerintah Daerah wajib mendukung penyelenggaraan dengan menyediakan data dan informasi digital yang lengkap dan andal.
-
Digitalisasi Pengelolaan HKPD
- Fokus pada penerapan aspek digital dalam pengelolaan HKPD, termasuk penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi dan kecerdasan buatan untuk analisis kebijakan.
- Dilaksanakan secara berkelanjutan dengan pembakuan taksonomi, konten, penyajian informasi, dan arsip digital.
-
Data dan Informasi Digital
- Pemerintah Daerah wajib menyediakan data dan informasi digital, termasuk data terkait Desa, yang bersumber dari Data Transaksi Pemda.
- Data disampaikan melalui interkoneksi dengan SIKD dan dapat digunakan untuk simplifikasi pelaporan.
- Data dan informasi digital terdiri atas Informasi Keuangan Daerah, Informasi Kinerja Daerah, dan informasi lainnya.
-
Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi Digital
- Dilakukan melalui interkoneksi dengan SIKD dengan penerapan autentikasi dan otorisasi menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
- Batas waktu dan periodisasi penyampaian dapat bersifat real-time, harian, atau berkala sesuai kebutuhan.
-
Konsolidasi Informasi Keuangan Pemerintah Daerah
- Dilaksanakan secara nasional oleh Menteri Keuangan dan secara berjenjang di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
- Meliputi verifikasi, standardisasi, penggabungan, dan eliminasi akun timbal balik untuk menghasilkan laporan konsolidasi.
-
Penyajian Informasi Keuangan Daerah
- Dilakukan secara terbuka dan berkelanjutan melalui portal data dan media digital baik di tingkat nasional maupun daerah.
- Memanfaatkan teknologi interoperabilitas terbuka untuk mendukung pemerintahan terbuka dan partisipasi masyarakat.
-
Koordinasi, Kerja Sama, dan Pembinaan
- DJPK dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan lain.
- Melakukan pembinaan kepada Pemerintah Daerah, pengembang sistem, dan penyelenggara ekosistem digital melalui sosialisasi, bimbingan teknis, dan evaluasi.
-
Pemantauan dan Evaluasi
- Dilakukan secara berkala terhadap seluruh aspek Platform Digital SKFN, termasuk SIKD, digitalisasi HKPD, penggunaan platform, data dan informasi digital, konsolidasi, dan penyajian informasi.
- Hasil evaluasi digunakan untuk perencanaan, pengembangan, pengenaan sanksi, pemberian insentif, dan perbaikan kebijakan.
-
Sanksi dan Insentif
- Sanksi berupa teguran tertulis dan/atau penundaan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) dapat dikenakan kepada Pemerintah Daerah yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian data dan informasi digital.
- Insentif dapat diberikan berdasarkan capaian kinerja dalam penyelenggaraan Platform Digital SKFN, berupa insentif fiskal dan/atau penghargaan lainnya.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Peraturan ini mencabut beberapa peraturan Menteri Keuangan sebelumnya terkait SIKD dan penyampaian informasi keuangan daerah.
- Ketentuan pelaksanaan penggunaan platform, digitalisasi, konsolidasi, dan penyajian informasi dilakukan paling lama tiga tahun sejak diundangkan.
Manual Platform Digital SKFN (Lampiran)
- Menjelaskan prinsip-prinsip tata kelola digital seperti interoperabilitas, akuntabilitas, keamanan, akurasi, relevansi, ketepatan waktu, dan pertanggungjawaban.
- Mengatur detail teknis penyelenggaraan SIKD, digitalisasi HKPD, penyediaan data dan informasi digital, tata cara penyampaian, konsolidasi, penyajian informasi, pembinaan, serta pemantauan dan evaluasi.
- Menekankan penggunaan teknologi digital terintegrasi untuk mendukung sinergi kebijakan fiskal nasional dan implementasi HKPD secara efektif dan efisien.
- Mengatur klasifikasi data, standar kodefikasi, prosedur pertukaran data, keamanan data, dan tata kelola manajemen risiko serta perubahan.
- Menetapkan peran dan tanggung jawab berbagai pihak termasuk DJPK, Pemerintah Daerah, pengembang sistem, dan penyelenggara ekosistem digital.
- Menyediakan pedoman teknis dan standar yang mengacu pada standar internasional dan nasional seperti SPBE dan Satu Data Indonesia.