PMK 94 TAHUN 2024 - Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan | JDIH Kementerian Keuangan
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Nomor
94
Tahun
2024
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis
PERMEN
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Kementerian Keuangan
Tanggal Penetapan
02 Des 2024
Tanggal Pengundangan
17 Des 2024
Tanggal Berlaku
17 Des 2024 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta
Sumber
BN 2024 (956); 4 hlm.
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Umum
17 Des 2024
Mencabut 122/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit Umum Pusat Kementerian Kesehatan di Provinsi Maluku, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Provinsi Papua