Peraturan ini dibuat untuk mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kebutuhan mendesak berupa tarif layanan kesehatan yang berlaku pada rumah sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan. Hal ini diperlukan karena adanya kebutuhan mendesak terkait perubahan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan, khususnya rumah sakit, serta untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang tata cara penetapan tarif PNBP.
Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak
Meliputi berbagai layanan kesehatan di rumah sakit Kementerian Kesehatan, seperti pelayanan tindakan medis rawat jalan, rawat inap, instalasi gawat darurat, perawatan intensif, bedah sentral, rehabilitasi medis, cuci darah, penunjang diagnostik, radioterapi, forensik, pendidikan dan pelatihan, ambulans, home care, layanan unggulan, layanan farmasi, dan layanan di luar medis.
Tarif PNBP
Penyetoran PNBP
Seluruh penerimaan PNBP layanan kesehatan wajib disetor ke Kas Negara.
Pencabutan Peraturan Lama
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.02/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Rincian Tarif Layanan Kesehatan
Pelayanan Khusus dan Paket
Pelayanan Non-Medis
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan mengatur secara komprehensif tarif layanan kesehatan di rumah sakit lingkungan Kementerian Kesehatan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak.