Judul
Perubahan atas Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan.
Jenis Peraturan
Peraturan Pemerintah
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Indonesia
Tanggal Penetapan
17 Jul 1972
Tanggal Berlaku
17 Jul 1972 - s.d. Dicabut