Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
PP 24 TAHUN 1972
Judul
Perubahan atas Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan.
Nomor
24
Tahun
1972
Jenis Peraturan
Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis
PP
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Indonesia
Bidang
Tanggal Penetapan
17 Jul 1972
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
17 Jul 1972 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta
Sumber
LN;32.1972
Bahasa
in
Lokasi
Biro Hukum

