PP 13 TAHUN 2002 - Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural. | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan PP 11 TAHUN 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
17 Apr 2002
Mengubah PP 100 TAHUN 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPP 13 TAHUN 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.