PP 17 TAHUN 2009 - Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan di Bursa. | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan PP 31 TAHUN 2011 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan di Bursa.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPP 17 TAHUN 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan di Bursa. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.