PP 17 TAHUN 2009 - Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan di Bursa. | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan PP 31 TAHUN 2011 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan di Bursa.