Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPP 176 TAHUN 1961 tentang Uang Saku, Uang Kompensasi, Uang Pesangon dan Tunjangan-Tunjangan Bagi Militer Wajib. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
PP 176 TAHUN 1961 - Uang Saku, Uang Kompensasi, Uang Pesangon dan Tunjangan-Tunjangan Bagi Militer Wajib. | JDIH Kementerian Keuangan
11 Mar 1990
Dicabut dengan PP 6 TAHUN 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.