PP 18 TAHUN 2009 - Bantuan atau Sumbangan Termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan. | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan PP 55 TAHUN 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPP 18 TAHUN 2009 tentang Bantuan atau Sumbangan Termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.