20 Des 2022
Dicabut dengan PP 55 TAHUN 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
Perlakuan atas Bantuan atau Sumbangan Termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib, serta Harta Hibahan dalam Pajak Penghasilan
Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2022 Tentang Badan Atau Lembaga Yang Dibentuk Atau Disahkan Oleh Pemerintah Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Waji...
Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto.