PP 21 TAHUN 2026 - Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam | JDIH Kementerian Keuangan
01 Jun 2026
Mengubah PP 36 TAHUN 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
Catatan: Pasal 18A
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
PP 21 TAHUN 2026
Judul
Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam