Dokumen ini mengubah
PP 36 TAHUN 2023tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 adalah Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Perubahan ini mengubah ketentuan Pasal 18A yang sebelumnya telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2026. Penerbitan didasarkan pada konsideran untuk melaksanakan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 serta untuk meningkatkan efektivitas pemasukan, penempatan, dan penggunaan devisa hasil ekspor demi ketahanan eksternal, transparansi, dan pendalaman pasar keuangan domestik. Perubahan juga dimaksudkan untuk memperluas pengecualian terkait perjanjian bilateral sehingga memberikan fleksibilitas penempatan devisa bagi mitra yang memiliki kesepakatan perdagangan dengan Indonesia.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya