Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atasPP 24 TAHUN 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas
Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil
Pada Lembaga Nonstruktural. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.