Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15943 (Release-35)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis adalah aturan pelaksana yang ditetapkan pada 20 Mei 2026 dan mulai berlaku 1 Juni 2026 untuk mengatur pengelolaan dan ekspor komoditas SDA bernilai strategis. Peraturan ini diterbitkan berdasarkan pertimbangan konstitusional dalam Menimbang yang mengutip Pasal 33 Undang?Undang Dasar 1945 mengenai penguasaan sumber daya alam oleh negara dan Pasal 38 ayat (1) Undang?Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang memberikan kewenangan pemerintah dalam kebijakan dan pengendalian ekspor. Alasan penerbitan adalah untuk menjaga stabilitas pasokan dalam negeri, ketahanan ekonomi nasional, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan pembangunan, dan pemanfaatan SDA untuk sebesar?besar kemakmuran rakyat. Ruang lingkup meliputi penetapan Komoditas SDA Strategis, tata kelola ekspor, pembinaan, pengawasan, serta ketentuan peralihan pelaksanaan ekspor melalui BUMN Ekspor.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya