Pendahuluan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis adalah aturan pelaksana yang ditetapkan pada 20 Mei 2026 dan mulai berlaku 1 Juni 2026 untuk mengatur pengelolaan dan ekspor komoditas SDA bernilai strategis. Peraturan ini diterbitkan berdasarkan pertimbangan konstitusional dalam Menimbang yang mengutip Pasal 33 Undang?Undang Dasar 1945 mengenai penguasaan sumber daya alam oleh negara dan Pasal 38 ayat (1) Undang?Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang memberikan kewenangan pemerintah dalam kebijakan dan pengendalian ekspor. Alasan penerbitan adalah untuk menjaga stabilitas pasokan dalam negeri, ketahanan ekonomi nasional, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan pembangunan, dan pemanfaatan SDA untuk sebesar?besar kemakmuran rakyat. Ruang lingkup meliputi penetapan Komoditas SDA Strategis, tata kelola ekspor, pembinaan, pengawasan, serta ketentuan peralihan pelaksanaan ekspor melalui BUMN Ekspor.
Pokok Pengaturan
Ketentuan Umum dan Definisi
- Menetapkan istilah penting termasuk Ekspor (mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia) dan Komoditas SDA Strategis yakni komoditas SDA yang ditetapkan Pemerintah karena berkaitan dengan kepentingan nasional, stabilitas ekonomi, kebutuhan dalam negeri, dan/atau pengelolaan sumber daya alam strategis.
- Mendefinisikan BUMN sebagai badan usaha dengan minimal salah satu kriteria: seluruh atau sebagian besar modal dimiliki negara melalui penyertaan langsung atau terdapat hak istimewa negara; serta memperkenalkan istilah BUMN Ekspor sebagai BUMN yang mendapat penugasan khusus untuk melaksanakan kegiatan ekspor Komoditas SDA Strategis.
Penetapan Komoditas SDA Strategis
- Penetapan Komoditas SDA Strategis dilakukan secara bertahap; untuk tahap awal yang ditetapkan adalah batubara, kelapa sawit, dan ferroalloy (paduan besi).
- Penetapan jenis Komoditas SDA Strategis untuk tahap awal dan tahap selanjutnya diatur lebih lanjut oleh peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, sedangkan penetapan Komoditas lainnya untuk tahap berikutnya dilakukan melalui rapat koordinasi antar?menteri yang dipimpin oleh menteri terkait.
Peran BUMN Ekspor dan Kewenangan Eksklusif
- Menetapkan bahwa Komoditas SDA Strategis hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor baik sebagai pemilik maupun sebagai perantara tunggal; artinya pelaku usaha lain tidak diperkenankan mengekspor komoditas tersebut di luar mekanisme BUMN Ekspor kecuali ada pengecualian yang diatur.
- Penunjukan BUMN Ekspor dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang?undangan di bidang BUMN, dan BUMN Ekspor berwenang menentukan harga jual Komoditas SDA Strategis serta dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai peraturan perundang?undangan.
Mekanisme Tata Kelola Ekspor
- Tata kelola ekspor dapat dilaksanakan melalui pengendalian ekspor termasuk verifikasi atau penelusuran teknis, pengaturan pengangkutan dan asuransi ekspor, dan/atau mekanisme lain sesuai ketentuan peraturan perundang?undangan.
- Pelaksanaan tata kelola mengatur bahwa BUMN Ekspor dapat menerima dokumen, kontrak, pelaporan dan data dari pelaku usaha, serta menggunakan mekanisme dan sistem terintegrasi untuk verifikasi dan pelacakan.
Pengecualian dan Syarat Kontrak Pemerintah
- Pelaksanaan ekspor oleh BUMN Ekspor dapat dikecualikan untuk pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan Pemerintah yang memuat paling sedikit ketentuan mengenai investasi, divestasi, dan pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri.
- Pemberian pengecualian tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian urusan kementerian di bidang perekonomian untuk Komoditas nonpangan, atau oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pangan untuk Komoditas pangan, serta dihadiri oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
Penetapan Jenis Komoditas Selanjutnya dan Peraturan Menteri
- Jenis Komoditas SDA Strategis tahap awal (batubara, kelapa sawit, ferroalloy) serta jenis Komoditas lainnya diatur melalui peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
- Penetapan Komoditas SDA Strategis tambahan dilakukan melalui rapat koordinasi antar?menteri sesuai kategori pangan atau nonpangan seperti dimaksud, sehingga peraturan teknis dan jenis barang diserahkan kepada peraturan menteri terkait.
Pelaporan, Dokumen, dan Sistem Informasi Terintegrasi
- Dalam penjelasan diatur bahwa "Ekspor melalui BUMN Ekspor" mencakup pelaporan dan penyampaian dokumen ekspor, kontrak penjualan, dan dokumen terkait oleh pelaku usaha kepada BUMN Ekspor serta pemberian data/informasi tambahan melalui sistem yang terintegrasi.
- Contoh sistem yang disebutkan meliputi CEISA (Customs Excise Information System and Automation), SINSW (Sistem Indonesia National Single Window), INATRADE, SiMoDIS (Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika), dan/atau MOMS (Minerba Online Monitoring System), dan pemberian data dapat dilakukan secara otomatis.
Pembinaan dan Pengawasan
- Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tata kelola ekspor Komoditas SDA Strategis dilakukan oleh masing?masing menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan kewenangan masing?masing.
- Peraturan menetapkan bahwa pengawasan bersifat sektoral dan kementerian/lembaga terkait wajib melaksanakan tugas pembinaan serta pengawasan sesuai ruang lingkup kewenangannya.
Ketentuan Peralihan dan Batas Waktu Pelaksanaan
- Pada saat peraturan mulai berlaku, ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud hanya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor paling lambat sampai dengan 31 Desember 2026.
- Pelaksanaan ekspor melalui BUMN Ekspor wajib dievaluasi melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi di bidang perekonomian dan dihadiri menteri/kepala lembaga terkait dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dan berdasarkan hasil evaluasi menteri tersebut dapat menetapkan batas waktu baru sebelum 31 Desember 2026.
Akibat Setelah Jangka Waktu dan Alih Pelaksanaan
- Ekspor Komoditas SDA Strategis yang dilakukan setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peralihan hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor.
- Jika pelaksanaan ekspor Komoditas SDA Strategis sudah sepenuhnya dialihkan kepada BUMN Ekspor sebelum berakhirnya jangka waktu, maka pelaksanaan ekspor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pengelolaan oleh BUMN Ekspor.
Kontrak Penjualan yang Telah Ada
- Kontrak penjualan yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Juni 2026 dan masih berlaku pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku harus dievaluasi oleh BUMN Ekspor.
- Evaluasi kontrak tersebut menjadi bagian dari mekanisme transisi untuk memastikan penyesuaian kontrak eksisting dengan ketentuan baru mengenai kewenangan BUMN Ekspor.
Ketentuan Pelaksanaan Lebih Lanjut
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis diatur oleh masing?masing menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan kewenangannya, sehingga pelaksanaan teknis, tata niaga, dan sanksi administratif akan diatur pada tingkatan kementerian/lembaga.
- Peraturan menyerahkan detail pelaksanaan teknis, termasuk tata cara verifikasi, pengaturan asuransi dan pengangkutan, serta mekanisme operasional BUMN Ekspor kepada peraturan pelaksana kementerian/lembaga yang berwenang.
Ketentuan Berlaku
- Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2026.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya