Diubah dengan PP 21 TAHUN 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat
20 Mei 2020
Mencabut Kpres 14 TAHUN 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.
20 Mei 2020
Mencabut KEPPRES 46 TAHUN 1994 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPP 25 TAHUN 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.