Dokumen ini dicabut oleh
PP 12 TAHUN 1998tentang Perusahaan Perseroan (Persero).
Dokumen ini diubah oleh
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero).