Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPP 34 TAHUN 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
PP 34 TAHUN 2017 - Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan | JDIH Kementerian Keuangan
06 Sep 2017
Mencabut PP 5 TAHUN 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
06 Sep 2017
Mencabut PP 29 TAHUN 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan