PP 35 TAHUN 2017 - Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah | JDIH Kementerian Keuangan
Mengubah PP 33 TAHUN 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah. Jakarta. 2006
06 Sep 2017
Mengubah PP 14 TAHUN 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.